Oknum Mahasiswa Ketangkap, Akibat Mencuri Sepeda Motor Milik Warga

0
218
YTH tersangka kasus pencurian sepeda motor dan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warnah merah ketika berada di Mapolres Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id. Sidimpuan – Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan Seorang oknum mahasiswa berinisial YTH (25), karena diduga melakukan pencurian sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna merah milik Rivaldi Viftiansyah Pratama.

“Pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Padangsidimpuan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK.MH melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah kepada wartawan, Minggu (31/3).

Dikatakan Kasat, pelaku tercatat warga Jalan Sutan M Arif, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan itu diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna merah milik Rivaldi Viftiansyah Pratama yang juga masih berstatus mahasiswa dan kost di lokasi kejadian pada Kamis (28/3) sekira pukul 12.00 Wib lalu di tempat kos korban yang berada di Pondok Yasmine jalan Sutan M.arif, Kota Padangsidimpuan.

“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di dalam garasi dan telah raib. Korban bersama warga sekitar sempat mencoba mencari sepeda motor di sekitar lokasi rumah kontrakan, namun tidak juga membuahkan hasil.

Sadar sepeda motor yang diparkir di garasi rumah kontrakan itu hilang, kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan Nomor Laporan Polisi No : LP / 151 / III / 2019 / SU / PSP, tanggal 30 Maret 2019,” terang Abdi.

Kasat mengatakan, atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Minggu (31/3), pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada di sebuah kos.

Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Opsnal pun langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut. Dan ternyata benar, bahwa keberadaan terduga pelaku yang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka ini sedang berada di tempat yang disebutkan.

“Selanjutnya Tim Opsnal pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengintrogasinya untuk menunjukkan barang bukti. Pasalnya, tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Kasus ini berhasil diungkap hanya dalam waktu 24 jam,” terang Abdi.

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjut dia, pihaknya juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang ditemukan di tempat kost tersangka.

“Sepeda motor ditemukan dalam kondisi sudah dirubah,” ungkap Abdi.

Atas temuan ini, polisi membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan. Tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan, sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah pelaku merupakan jaringan pelaku pencurian spesialis sepeda motor di kota Padangsidimpuan yang sedang diburu?,” tegasnya.

Abdi menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here