Sebelum Dibunuh, Mekindawati Sempat Memohon Jangan Dibunuh

0
490
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara (Pakai peci)berdialog dengan Nang dan Hendrik dua tersangka pembunuhan Melindawati Zideni calon pendetasaat rilis di Mapolda.

prioritas.co.id.Palembang – Kapolda Sumsel tegaskan tak ada unsur pemerkosaan dalam kasus kematian Melindawati Zideni. Hal ini di sampaikan Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis di Mapolda, Jum’at (29/03).

Memang ada niat kedua tersangka mau perkosa korban namun karena korban berhalangan (haid) tidak jadi, hanya pelecehan seksual sebelum di bunuh,” kata mantan Kapolda Riau tersebut.

“Hasil visum dokter di RS Bhayangkara ada lecet di kemaluan dia karena tersangka Hendri (20) memasukan dua jarinya secara paksa, “lanjut Irjen Zulkarnain.

Sedangkan Nang (18) mencekik leher akibatnya korban meninggal dunia karena kehabisan napas.

Sebelum meninggal korban sempat memohon minta tolong jangan di bunuh namun karena kedua tersangka panik permohonan korban di abaikan, karena korban mengenali tersangka Hendri saat kain penutup mukanya terbuka.

Kedua tersangka takut korban lapor polisi akibatnya menghabisi nyawa wanita asal pulau Nias Sumut tersebut. Setelah korban tewas Nang dan Hendrik pulang ke base camp tempat tinggalnya seolah tidak ada kejadian.

Ini hanya motif dendam asmara tersangka naksir korban namun tidak kesampaian kasus ini sudah di rencanakan, “kata Zulkarnain.

Mereka saling kenal tempat tinggalnya tidak jauh,.Nang mengaku suka dengan korban tapi pernah di hina di bilang jelek. Aku di hina dia, jelek jadi benci kali aku dendam kata Nang.

“Sedangkan Hendrik membantah telah perkosa. Kami perkosa kata Hendrik. Kami rencanakan berdua lanjutnya. Topeng aku terbuka, Dia kenali aku jadi kami panik, kami Iket tangan dan kakinya lalu kami cekek lehernya,” tersangka Hendrik mengatakan.

Tambahnya, Kami memalang jalan, Dia hendak balik, pake kayu balok itu kata Hendrik sambil menunjukan barang bukti kayu balok di atas mobil.

Waktu di datang, tidak bisa lewat langsung kami tangkap dan bawah ke dalam semak belukar di kebun itu, Dia sempat berontak dan melawan tapi kami paksa seret ke semak.
Pengakuan kedua tersangka.

Saat warga sibuk mencari korban mereka juga pura-pura tidak tahu bahkan ikut juga mencari.

Selain menangkap kedua tersangka Nang dan Hendrik polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 motor milik korban dan tersangka, kayu balok sepanjang 4 m, pakai korban dan pelaku serta bukti lainnya seperti tali dari ban dalam bekas.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup karena perbuatan kedua telah di rencanakan,” kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here