prioritas.co.id.Lumajang – Program Pendidikan Gratis Pemerintah Kabupaten Lumajang, telah cair. Hal itu, disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Drs. Winadi, M. Pd., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin (25/3/2019) pagi.
Anggaran Program Pendidikan Gratis dari Pemkab Lumajang itu, adalah untuk periode Tri wulan I 2019 yang langsung diterimakan di rekening masing-masing komite sekolah ataupun komite madrasah, jelas Winardi.
Jumlah lembaga pendidikan penerima dana hibah Program Pendidikan Gratis pada 2019 sebanyak 143 lembaga sekolah, negeri dan swasta.
Dana hibah itu, untuk meringankan beban orangtua/ wali murid yang selama ini harus membayar iuran sekolah (SPP) atau sejenisnya.
Ia mengungkapkan, besaran hibah yang diterima tidak sama, antara siswa SMA, SMK, MA maupun PKLK. Untuk siswa SMA menerima hibah sebesar 125 ribu rupiah/siswa/ bulan. Siswa SMK menerima lebih besar, yaitu, 150 ribu rupiah/siswa/ bulan. Sedangkan, untuk siswa MA, sebesar 100 ribu rupiah/ siswa/ bulan.
Sementara itu, untuk siswa PKLK disesuaikan dengan jenjang masing-masing.
“Sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lumajang di bidang Pendidikan, saat ini mulai direalisasikan program Pendidikan Gratis SMA, SMK, MA, dan PKLK yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi”, ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditegaskan, guru dan tenaga kependidikan bukan PNS yang menerima peningkatan kesejahteraan tersebut, adalah yang telah masuk dalam database GTK per 30 Juni 2018.
Pada 2019 ini, jumlah guru dan tenaga kependidikan yang menerima kenaikan kesejahteraan makin banyak dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2018, jumlahnya 2192 orang, maka pada 2019 bertambah banyak, yaitu, 3528 orang.
Kendati lembaga pendidikan penerima hibah berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tetapi siswa yang menempuh pendidikan, mayoritas merupakan warga Kabupaten Lumajang. Sehingga, Pemkab merasa terpanggil untuk meringankan beban masyarakat.
Terobosan itu, selain untuk peningkatan kesejahteraan, sekaligus untuk peningkatan IPM. Upah tambahan juga diberikan dari dana BOS reguler dan besarannya menyesuaikan sekolah masing-masing.
Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Pendidikan juga menyinggung penigkatan kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah masuk database GTK per 30 Juni 2018.
Masih menurut Plt. Kepala Dindik, ada 3528 orang guru dan tenaga kependidikan yang menerima peningkatan kesejahteraan. Mereka yang masuk K2 menerima 1 jt rupiah/ bulan. Guru non K2 sebesar 800 ribu rupiah/ bulan. Tenaga kependidikan K2 menerima 800 ribu rupiah/ bulan, dan tenaga kependidikan non K2 sebesar 600 ribu rupiah/ bulan.
“Namun, mereka masih menerima upah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sesuai dengan ketentuan”, pungkasnya. (and)