
Medan.prioritas.co.id – Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH TABGSEL) Bersama Aliansi LSM Penjara PN, mengeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) Jalan Jenderal Besar A.H Nasution No.1C, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Senin, (17/3/2025).
Aksi unjuk rasa gabungan Mahasiswa dan LSM Penjara PN ini adalah mendesak Kejati Sumut untuk bekerja profesional dalam penanganan kasus dugaan tidak pidana Korupsi yang terjadi di Padangsidimpuan terkait pemotongan ADD yang melibatkan dinas Balitbangda Padangsidimpuan.
Dalam orasinya, massa gabungan ini meminta Kejatisu dibawah kepemimpinan Idianto, SH.MH.,tidak tutup mata dengan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kota Padangsidimpuan yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Milyaran Rupiah. Massa juga menyampaikan dari semenjak dilaporkan dugaan tersebut hingga sekarang kasus hanya berjalan ditempat.
Saut MT Harahap selaku Koordinator aksi menyampaikan, hadirnya Gabungan massa Mahasiswa dan LSM Penjara PN di kejatisu adalah bentuk kepedulian terhadap Kota Padangsidimpuan, dan bentuk kekecewaan terhadap Kejatisu, dimana Sampai saat ini , kasus dugaan korupsi pemotongan ADD yang melibatkan Kadis PMK Padangsidimpuan belum terlihat menyentuh aktor utama yang kami duga adalah mantan walikota sidimpuan.
Saut MT Harahap juga dengan tegas menyampaikan kepada Wartawan, apabila kasus ini tidak ditangani dengan serius dan perkembangan status penanganan hukum tidak serius Saut berjanji akan menggelar Aksi kembali dengan massa yang lebih besar lagi.
Perwakilan Kejatisu, yang menghadiri masa aksi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dalam masa pemeriksaan, dan meminta agar masa aksi bersabar untuk menunggu hasil penyidikan Kejatisu, Perwakilan Kejatisu juga meminta masa aksi untuk tidak berasumsi kepada pihak kejatisu, kita akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam yang menangani kasus ini, ucapnya.
Saut MT Harahap, kordinator aksi mengatakan kedatangan mereka pada hari ini, untuk mendapatkan kejelasan penanganan tindak korupsi yang ada di Kota Padang Sidempuan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh kejaksaan negeri Padangsidimpuan lalu diambil alih oleh Kejatisu baik itu terkait Kasus Pemotongan ADD,dan dugaan korupsi perjalanan Dinas fiktip di BAPELITABNGDA Padangsidempuan.
Saut MT Harahap “menambahkan bahwa sudah lama, kasus ini bergulir di kejatisu, tetapi tidak selesai juga, setingkat Kejari Padang Sidempuan saja dapat menyelesaikan kasus Korupsi seperti kasus perjalanan dinas fiktip pada dinas Perindag sidimpuan.
Sudah lama laporan ini dilaporkan, tetapi tidak tampak terang-benderang dalam penanganan kasus tindak Korupsi di Kota Padang Sidempuan, seharusnya Pihak Kejatisu dapat melaksanakan Propinsi Sumatera Utara sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM), ucap Saut Harahap.
Terakhir saut meminta kejatisu harus tegas dalam mengungkap kasus ini untuk Menyeret pelaku utama dan memeriksa Mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi nasution
Sebelumnya Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu dengan tegas mengatakan
Agar eks Wali Kota periode 2018-2023 ini kooperatif penuhi panggilan penyidik sebagai saksi, guna mendengar keterangannya yang saat itu dia selaku orang nomor satu di Pemko Padangsidimpuan,” tegasnya.
“Tim penyidik merasa perlu meminta keterangan yang bersangkutan (IEN_red) dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023,” sambung Dr Lambok.
Menurut Kajari, penyidik perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada IEN terkait adanya dokumen-dokumen yang ia tandatangani dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif, memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan,” imbuh Kajari.
Sebab, lanjut Kajari, tim penyidik telah menemukan fakta pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023. Bahkan, dalam perkara ini juga, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka.
“Kita susah tetapkan 3 tersangka yaitu IFS (oknum Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan). Kemudian AN dan MKS,” sebut Kajari.
Sebelumnya, Kajari memaparkan bahwa tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada IEN sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.
“Pemeriksaan terhadap saksi IEN ini rencananya akan berlangsung di Kantor Kejari Padangsidimpuan, pada Kamis (1/8/2024). Panggilan ini adalah untuk yang kedua kalinya,” ucap Kajari.
Kajari membeberkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan melalui Pemko Padangsidimpuan pada 19 Juli 2024 lalu. Oleh karena itu, pihaknya menganggap surat panggilan ini telah sampai kepada IEN.
Kemudian, sambungnya, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada IEN melalui Kepala Lingkungan III, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Khairul Saleh Sikumbang.
“Namun, berdasarkan keterangan kepala lingkungan, saksi sudah tidak ada di rumah pribadinya,” tandas Kajari. (Sabar)