Pernah Tanam Daun Ganja di Pot Bunga Trotoar, Wawan Akhirnya Dibekuk Polres PSP Karena Edarkan Narkotika Jenis Ganja

0
0
Wawan bersama Barang bukti dan daun ganja yang diduga pernah ditanamnya di pot bunga di trotoar jalan imam bonjol.

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Seorang pria berusia 33 tahun berinisial, AGS Alias Wawan, hanya bisa pasrah, saat diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, yang sedang melaksanakan penyelidikan, Sabtu (15/03/2025) siang.

Warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini ditangkap, akibat terlalu nekad. Di mana, AGS nekad ngetengi ganja di siang bolong persisnya di Halaman Minimarket, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V.

“Melihat hal tersebut, kami langsung mengamankan tersangka (AGS),” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, SH, Senin (17/03/2025) siang.

Kasat menerangkan, AGS mengetengi ganja sembari duduk di balik sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AGS, Tim Opsnal mendapati 8 ball ganja yang didudukinya dengan berat bruto 8.700 Gram atau 8,7 Kg.

Tak sampai di situ, Tim Opsnal juga menyita boks biru di samping AGS yang isinya, 135 paket kecil berisi ganja dengan berat bruto 400 Gram, 15 paket kecil berisikan ganja dengan berat bruto 15,39 Gram.

Selanjutnya, 2 paket besar ganja dengan berat bruto 1.000 Gram atau 1 Kg, serta segulungan kantong plastik hitam berisikan ganja dengan berat bruto 80 Gram. Lalu, dari belakang AGS ditemukan ember berisikan ganja dengan berat bruto 330 Gram.

Sehingga total, dari AGS Tim Opsnal menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10.525,39 Gram atau 10 Kg lebih ganja. Selain itu, Tim Opsnal menyita barang bukti lain uang tunai Rp30 ribu, satu unit timbangan warna biru, sebuah gunting hitam, satu unit Handphone warna putih.

“Kemudian, sebuah hekter dan anaknya, satu boks biru, dan 90 kertas nasi berukuran kecil,” urai Kasat merinci.

Saat diinterogasi, AGS mengakui bahwa, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, A warga Kabupaten Mandailing Natal. Menurut Kasat, penangkapan AGS ini berkat adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengedar ganja di depan Minimarket.

“Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Sebelumnya berdasarkan keterangan warga bahwa Wawan diduga pernah menanam daun ganja di pot taman Milik dinas perkim pemko padangsidimpuan di jalan Imam Bonjol, kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota padangsidimpuan ,mendapat kabar penemuan Itu Personel Satres narkoba mendatangi lokasi tersebut namun Pelaku sudah lebih Awal melarikan diri kemudian Tanam daun ganja itu akhirnya dicabut dan dibersihkan oleh personel Polres Padangsidimpuan. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here