Prioritas.co.id.Muba – Jajaran Kepolisian Sektor Tungkal Jaya, Polres Muba, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pajar (19), Warga Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kab Muba, Sumsel, (20/03/2019).
Diketahui kejadian pencurian terjadi pada, Sabtu, (05/01/2019) sekitar pukul 23.30 wib, dirumah korban Gagok Ribowo (35) Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, dengan cara pelaku mengambil satu unit handphone merk VIVO Y53 dan uang tunai senilai Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Kemudian pelaku pergi dengan membawa hasil curian untuk keperluan sehari harinya.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,S.E.,M.M melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Herman Junaidi,Jumat (23/3/2019) membenarkan penangkapan tersebut, menurut dia, diduga pelaku yang berhasil diamankan dari rumah korban tersebut untuk melakukan aksi pencurian lagi.
Namun naas setelah didalam rumah korban Gagok Ribowo, pelaku terpergok saat beraksi dirumah korban. Dengan dibantu masyarakat, korban langsung mengamankannya sehingga pihak Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda Apriansyah sekitar pukul 18.00 wib beserta anggota langsung menjemputnya.
“Hasil intrograsi pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku, barang bukti satu unit handphone merk VIVO Y53 ikut kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek. (dani)