Surat Edaran Ramadhan Diduga Tak Kunjung Timbul, THM Terkesan Bebas Beroperasi di Bintan

0
0
Camat Bintan Timur (Kiri) mengaku tengah menanti terbitnya SE selama bulan Ramadhan untuk penertiban jam operasional THM.

Prioritas.co.id.Bintan – Belum lama ini Pemko melalui Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang telah mengumumkan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) akan ditutup selama menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Penutupan THM tersebut akan berlangsung selama lima hari, dengan ketentuan yakni dua hari pada awal Ramadhan (akhir Sya’ban dan 1 Ramadhan), Satu malam di pertengahan bulan Ramadhan (Malam Nuzulul Quran) juga dua hari di akhir Ramadhan (1 Syawal 1446 H).

Selanjutnya, Forkopimda bersama kepolisian siap melakukan sosialisasi kepada para pengelola THM agar aturan dipatuhi. Selain itu, Aparat juga segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan semua tempat hiburan mematuhi peraturan tersebut, Sabtu (01/02/2025).

Lalu bagaimana dengan daerah Kabupaten Bintan. Dalam hal ini, Indra Gunawan, S.Sos selaku Camat Bintan Timur (Bintim) akhirnya angkat bicara ketika disinggung khususnya mengenai kabar SE Ramadhan seperti yang dijelaskan diatas.

” Lagi menunggu (Terbitnya SE dari Bupati Bintan) ya kita sedang koordinasi dengan Polsek Bintim, ” Ujar Indra dalam menjawab konfirmasi via komunikasi tatap muka tepat pada pukul 10.34 Wib kemarin siang hari.

Di tempat terpisah, Seorang anggota DPRD Bintan Dapil III setempat bernama H. Amran, S.IP ikut bereaksi saat diminta tanggapannya lewat sambungan telepon genggam. Sigap dalam merespon, Ia pun siap menghubungi para pihak-pihak terkait tentang kejelasan SE itu. (Alek)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here