Dilaporkan Ke Polresta Tanjungpinang Terkait Merek Palsu, Toko Nelayan Abadi Irit Bicara

0
0
Toko Nelayan Abadi di jalan plantar 2, Tanjungpinang

Prioritas co.id.Tanjungpinang – Karyawan Toko Nelayan Abadi yang berada di Jalan Plantar II, Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang irit bicara terkait aktivitas produksi tali benang pancing dengan melabeli dengan merek ternama secara ilegal dan diduga merek Palsu

Salah satu Karyawan Toko tersebut enggan menanggapi konfirmasi media ini terkait dugaan pemalsuan merek benang pancing yang telah diadukan ke Polresta Tanjungpinang

“Tidak tau saya, saya tidak tau,”ujarnya, Jum’at (28/02).

Upaya konfirmasi media ini kepada pemilik Toko tersebut pun gagal, meski awak media ini telah berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik toko di Jalan Plantar II itulah.

Sebelumnya, diberitakan
Praktek Culas Dugaan Pemalsuan Merk Benang Pancing Akhirnya dilaporkan Ke Polresta Tanjungpinang

Dua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan dugaan praktek culas oknum pengusaha Kota Tanjungpinang yang diduga melakukan atau memproduksi merk palsu benang pancing, Rabu (26/02).

Kedua LSM yang melaporkan dugaan pemalsuan merk tersebut yakni Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai ) Provinsi Kepulauan Riau dan Investigation Corruption Transparent Independent (ICTI) Kepri.

Ketua ICTI Kepri, Kuncus Simatupang membenarkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan merk tersebut.

“Benar, kita udah memasukan pengaduan Ke Polresta Tanjungpinang. Kita percayakan kepada Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pengusutan secara tuntas kasus ini,”ujarnya

Hal yang sama dikatakan Ketua Cindai Kepri, Edi Susanto. Menurutnya, laporan pengaduan tersebut dikarenakan timnya mendapatkan informasi dari Nelayan, sehingga pihaknya menelusuri dugaan peredaran merk tali benang pancing palsu tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari nelayan, dimana diduga kuat ada peredaran merk benang pancing yang diduga Palsu. Dari informasi ini, kita mencoba melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah fakta dugaan pemalsuan merk tersebut,”ujarnya.

Dengan adanya temuan itu, tentunya nelayan Kepri banyak dirugikan atas praktek ini. Sehingga langkah hukum tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korban lebih banyak.

“Jelas para nelayan menjadi korban dari peristiwa ini, ada kewajiban kami sebagai organisasi untuk melaporkan perosoalan ini, sebab temuan dilapangan, dugaan pemalsuan merk tersebut telah terjadi beberapa tahun yang lalu,”jelasnya. (Eb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here