Praktek Culas Dugaan Pemalsuan Merek Benang Pancing Akhirnya di Laporkan Ke Polresta Tanjungpinang

0
0
Tampak kedua LSM Saat Melaporkan Kasus Dugaan Merek.

Prioritas.co.id. Tanjungpinang – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan dugaan praktek culas oleh oknum pengusaha Kota Tanjungpinang yang diduga melakukan atau memproduksi merk palsu benang pancing, Rabu (26/02).

Kedua LSM yang melaporkan dugaan pemalsuan merk tersebut yakni Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai ) Provinsi Kepulauan Riau dan Investigation Corruption Transparan Independen (ICTI) Kepri.

Ketua ICTI Kepri, Kuncus Simatupang membenarkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan merek tersebut.

“Benar, kita udah memasukan pengaduan Ke Polresta Tanjungpinang. Kita percayakan kepada Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pengusutan secara tuntas kasus ini,”ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Cindai Kepri, Edi Susanto. Menurutnya, laporan pengaduan tersebut dikarenakan timnya mendapatkan informasi dari Nelayan, sehingga pihaknya menelusuri dugaan peredaran merk tali benang pancing palsu tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari nelayan, dimana diduga kuat ada peredaran merek benang pancing yang diduga Palsu. Dari informasi ini, kita mencoba melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah fakta dugaan pemalsuan merk tersebut,”ujarnya.

Dengan adanya temuan itu, tentunya nelayan Kepri banyak dirugikan atas praktek ini. Sehingga langkah hukum tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korban lebih banyak.

“Jelas para nelayan menjadi korban dari peristiwa ini, ada kewajiban kami sebagai organisasi untuk melaporkan perosoalan ini, sebab temuan dilapangan, dugaan pemalsuan merk tersebut telah terjadi beberapa tahun yang lalu,”jelasnya.

Terkait dilaporkan oleh dua LSM tersebut, pemilik toko belum dimintai tanggapannya. Awak media ini masih terus melakukan upaya konfirmasi. (Eb)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here