
Prioritas.co.id.Psidimpuan – Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk pelaku peredaran narkotika jenis sabu di jalan Sutan M. Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa, (04 Februari 2025) sore.
Adapun kedua Pelaku yang diketahui berinisial KH (34 Tahun) dan JD (31) keduanya tercatat warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan yang menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sutan Muhammad Arif ,Kelurahan Batang Ayumi Julu ada dua pria sedang membawa Narkotika golongan 1 jenis Ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, kasat Resnarmoba Polres PSP AKP Gunawan Efendi SH memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan bersama personel Untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Pada pukul 16.15 Wib petugas mencurigai dua orang sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian petugas langsung menghampiri kedua pria pria tersebut dan mengamankannya.
Proses penangkapan itu berlangsung alot dan menjadi tontonan warga karena para pelaku berusaha untuk melarikan akhirnya sejumlah barang bukti di temukan antara lain 1 kotak rokok luffman merah berisi Narkotika golongan 1 jenis ganja dari dalam saku celana belakang sebelah kanan KH alias K bersama 1 kantong plastik warna hijau berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja yang sebelumya sempat di buang KH menggunakan tangan kanannya Sebelum Polisi menghampirinya ungkap Kasat resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Gunawan Efendi SH kepada wartawan media ini, Rabu (12/2/2025) Siang di Mapolres Padangsidimpuan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti Masing- masing ; 1 kotak rokok luffman merah berisi Narkotika golongan 1 jenis ganja 6.83 gram, 1 kantong plastik warna hijau berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja bruto 47.91 gram.
Selain Daun ganja polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Redmi warna biru milik (KH ) kemudia satu Unit HP Oppo warna hitam milik (JD)yang mereka digunakan untuk berkomunikasi, serta sebuah sepeda motor Revo warna silver yang digunakan keduanya luntuk mobilitas dalam menjalankan aksinya.
“Saat di interogasi kedua pelaku mengaku bahwa daun ganja itu di peroleh dari seorang pria mendengar Hal tersebut akhirnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang Pria Berinisial RL di desa Rimba Soping,” Pungkas Kasat.
Dari keterangan RL Urai Kasat bahwa Ganja tersebut ia peroleh dari seorang Pria berinisial K di daerah Sibio bio Kabupaten Tapsel dan petugas melakukan pengejaran namun pelaku sudah Lebih dulu berhasil melarikan diri.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan “Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, karena ini merusak generasi muda kita. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan polres Padangsidimpuan dalam memberantas narkoba,” ujarnya
Kasihumas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penegakan hukum.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di kota Padangsidimpuan Siapa pun orangnya akan kita tindak tegas. (Sabar)