Gesek ATM Orang Lain Tanpa Ijin, Orang ini di Amankan

0
355

Prioritas.co.id, Kota Malang – Satuan Reskrim polres kota Malang melakukan konferensi pers Ungkap kasus pencurian uang di dalam kartu ATM, Kamis (21/3/19).

Sebut saja Eka Candra Krisniawati, (45 tahun), warga Jl. Kembang Kertas Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang, diamankan satreskrim polres kota Malang, gara-gara mengambil kartu ATM milik Renik Ambar Sayekti, warga Jl. JA. Soeprapto III Kel. Rampal Celaket Kec. Klojen Kota Malang dan mempergunakannya untuk berbelanja.

Pelaku diamankan petugas di Bank BRI Unit Klojen Jl. Patimura Kec. Klojen Kota Malang, Senin tanggal 04 Maret 2019, beserta barang bukti
– Uang tunai sejumlah Rp. 800.000,-.
– sepasang anting emas Hello Kitty.
– 1 (satu) buah celana warna hitam.
– 1 (satu) buah baju warna pink.
– 1 (satu) buah kerudung warna pink.
– 1 (satu) keping DVD rekaman CCTV

Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK., didampingi Kanit Resmob Satreskrim, Iptu Sugeng Iryanto, SH., melalui Paur Subbaghumas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, SH.,menjelaskan kronologi kejadian,
pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2019 sekitaran pukul 10.00 Wib, tersangka sedang berkunjung kerumah korban dengan maksud untuk bermain.

Dan sekitar pukul 14.00 Wib, tersangka baru menyadari dan melihat ada Kartu ATM Bank BRI milik korban yang terjatuh di bawah kursi yang berada di ruang tamu. Ketika korban masuk kedalam rumah, tersangka mengambil kartu ATM Bank BRI tersebut dan tersangka melihat bahwa nomor pin ATM dicatat dibalik kartu ATM tersebut kemudian tersangka menyimpan kartu ATM tersebut.

Dan sekitaran pukul 16.00 Wib, tersangka pamitan pulang kepada korban. Namun tidak menuju arah rumah melainkan mampir ke ATM Bank BRI Tawangmangu Kota Malang untuk mengecek kartu ATM tersebut bisa dipergunakan apa tidak, dan ternyata dapat dipergunakan.

Selanjutnya tersangka melakukan penarikan uang tunai di mesin ATM tersebut sejumlah Rp. 4.950.000,-, Pada tanggal 25 Februari 2019, tersangka melakukan penarikan kembali sejumlah uang Rp. 5.000.000,- di mesin ATM Bank BRI Unisma Kota Malang.

Kemudian pelaku belanja di Royal ATK dan Indomart dengan nilai nominal Rp. 1.500.000,-. Pada tanggal 26 Februari 2019.

Merasa kurang puas, pelaku melakukan penarikan uang tunai kembali dengan sejumlah uang Rp. 5.000.000,- di mesin ATM Bank BRI Unisma Kota Malang. Rp. 600.000,- di mesin ATM Bank BRI Blimbing Kota Malang. Setelah selesai melakukan penarikan tersebut, tersangka kembali pulang dan membuang kartu ATM milik korban ke dalam selokan air didekat rumah tersangka, akunya tersangka ke petugas tutur Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, SH.,(Samsul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here