Jadi Tersangka Korupsi, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra Kembalikan Uang Korupsi 3,75 Miliar

0
0

Prioritas.co.id. Kepri – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,75 Milyar dari tersangka SY, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (07/02/2025).

“Uang sebesar Rp. 3,75 Milyar ini diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi Kuasa Hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom, S.H., M.H. didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum dan Tim Penyidik yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejati Kepri. Uang tersebut  akan dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau”kata Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. PELAYARAN KURNIA SAMUDRA tahun 2015 hingga tahun 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1585 /L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

“Bahwa pada tahun 2015 – 2021 PT. Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp. 6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84,”jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka itu, negara mengalami kerugian mencapai 9,6 miliar. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, yaitu sebesar Rp. 9.636.820.919,24 (Sembilan milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan belas koma dua puluh empat rupiah) dan US$ 318,749.52 (tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan dollar Amerika Serikat dan lima puluh dua sen),”jelasnya.

Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Tersangka telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (Eb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here