Diduga Sarang Narkoba, Pemko Palembang akan Tutup Diskotik DA 41

0
0
Kabid Tatibun Satpol PP Kota Palembang, Cherly Pagar Besi.

Prioritas.co.id.Palembang – Pemerintah Kota Palembang akan menutup Club malam DA 41. Bahkan, saat ini Pemkot Palembang sedang memproses administasi penutupan tempat hiburan malam (THM) Discotik Drama Agung (DA) 41, Kamis (16/01/2025).

Hal tersebut disampaikan Kabid Tatibun Satpol PP Kota Palembang, Cherly Pagar Besi. Menurutnya saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang dan DPMPTS Kota Palembang.

“Kita sudah chek perizinan. Ada, akan tetapi ada beberapa perizinan lain yang belum terpenuhi, termasuk izin BAR yang dikeluarkan oleh provinsi. Berdasarkan hasil pengecekan kita, izin BAR tersebut telah mati dan tidak diperpanjang,”jelas Cherly Pagar Besi.

Saat ini, pihak masih memproses proses administrasi terkait rencana penutupan Club malam tersebut. Pemkot Palembang belum dapat memastikan secara pasti, kapan Club malam tersebut bakal ditutup.

“Soal waktu penutupan belum bisa di tentukan secara pasti, dikarenakan saat ini kami masih melakukan kordinasi dengan instansi terkait seperti dinas pelayaan terpadu satu pintu atau (DPMPTSP),”jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumsel menemukan sejumlah barang bukti Narkoba berserakan dilantai Club malam tersebut, dimulai dari Lantai, kursi hingga ruang VIP Karaoke.

Temuan sejumlah barang haram tersebut saat Polda Sumsel melakukan Razia akhir tahun 2024 lalu.

Imbas dari temuan sejumlah Narkoba diberbagai titik itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol, Andi Rian R Djajadi mengirim surat ke pemko Palembang agar THM terkenal di Palembang itu segera di tutup permanen. (Iskandar Mirza)

Editor: Suaeb

Prioritas.co.id.Palembang – Pemerintah Kota Palembang akan menutup Club malam DA 41. Bahkan, saat ini Pemkot Palembang sedang memproses administasi penutupan tempat hiburan malam (THM) Discotik Drama Agung (DA) 41, Kamis (16/01/2025).

Hal tersebut disampaikan Kabid Tatibun Satpol PP Kota Palembang, Cherly Pagar Besi. Menurutnya saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang dan DPMPTS Kota Palembang.

“Kita sudah chek perizinan. Ada, akan tetapi ada beberapa perizinan lain yang belum terpenuhi, termasuk izin BAR yang dikeluarkan oleh provinsi. Berdasarkan hasil pengecekan kita, izin BAR tersebut telah mati dan tidak diperpanjang,”jelas Cherly Pagar Besi.

Saat ini, pihak masih memproses proses administrasi terkait rencana penutupan Club malam tersebut. Pemkot Palembang belum dapat memastikan secara pasti, kapan Club malam tersebut bakal ditutup.

“Soal waktu penutupan belum bisa di tentukan secara pasti, dikarenakan saat ini kami masih melakukan kordinasi dengan instansi terkait seperti dinas pelayaan terpadu satu pintu atau (DPMPTSP),”jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumsel menemukan sejumlah barang bukti Narkoba berserakan dilantai Club malam tersebut, dimulai dari Lantai, kursi hingga ruang VIP Karaoke.

Temuan sejumlah barang haram tersebut saat Polda Sumsel melakukan Razia akhir tahun 2024 lalu.

Imbas dari temuan sejumlah Narkoba diberbagai titik itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol, Andi Rian R Djajadi mengirim surat ke pemko Palembang agar THM terkenal di Palembang itu segera di tutup permanen. (Iskandar Mirza)

Editor: Suaeb

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here