
Prioritas.co.id.Palembang – Kasus penganiayaan koas di Palembang masih akan di kembangkan Polda Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus yang sempat viral di media sosial kasus penganiayaan M. Luthfi Hadhyan koas mahasiswa Unsri terus di kembangkan penyidik unit 5 subdit 3 jatanras Ditreskrimum polda Sumsel.
Dirreskrimum Polda sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjodjo mengatakan, telah periksa beberapa saksi termasuk Sri Meilina orang tua kos Lady Aurellia Pramesti.
“Beberapa saksi sudah di minta keterangan, termasuk orang Lady, beliau sebagai saksi namun hp-nya tidak di sita sebagai barang bukti,” ujar M. Anwar saat rilis akhir tahun polda sumsel senin,(30/12) di mapolda.
Ibu masih tahap pengembangan guna penyelidikan, sedangkan handphone tersangka sudah di sita sebagai barang bukti dan akan di kloning.
“Akan di kaitkan dengan kejadian dan alat butkti lainnya akan di komfirmasi terkait visual dan audio,” lanjut ditreskrimsus.
Sebelumnya Polda sumsel telah menetapkan Datuk sebagai tersangka kasus penganiayaan koas M.Luthfy Handhyan terkait jadwal piket keponakannya koas Lady Aurellia Pramesti.
Lady Aurellia Pramesty merupakan senior korban di fakultas kedokteran Unsri keberatan dengan korban karena jadwal piker saat pergantian tahun baru 2024.
Akibat hal itu Sri Meilina dan tersangka Datuk yang merupakan sopir pribadi janjian ketemu dengan korban di salah satu cafe seputaran jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Saat jumpa tersangka Datuk tidak senang dengan kalimat yang di sampaikan korban M Luthfi Handhyan kepada bosnya, akibatnya terjadi penganiayan terekam dan viral. (Iskandar Mirza)