Polsek Bukit Kemuning Ringkus DPO Curat

0
172

prioritas.co.id.Lampung Utara – Jajaran Polsek Bukit kemuning Selasa (19/3) kemarin berhasil meringkus pelaku kasus pencurian yang terjadi 2 tahun silam. Menurut catatan Polisi, peristiwa pencurian itu tepatnya pada Kamis 12 Maret 2017, di Jalan Pasar inpres Lk.IV kelurahan Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara (Lampura).

Danang Kusuma Atmaja Bin H.Suhardi (28), bekerja di wiraswasta, dengan alamat jln. Pasar inpres lk IV kel. Bukit kemuning, kec. Bukit kemuning kab. Lampura, melaporkan kejadian yang dialaminya.

Dengan laporan warga dengan no. LP/15/I/2019/Polda LPG/Res LU/Sek Sk Utara tgl 12 januari 2019.

Atas keterangan saksi, Siti pardiah binti M.Hajarudin (61), selaku saksi, bersama Mayhana binti A. Tarmidi (38), Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan penangkapan terhadap Suryadi bin sarnel (29) di lapangan Dwikora. Pelaku langsung dibawa anggota polsek bukit kemuning ke Mapolsek Bukit Kemuning guna dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono S.I.K. melalui Anggota Polsek Bukit mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. “ Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku yakni Jordi Septa Pratama Bin Faizal (16) Genta Buana Bin Gawan (19) (menjalani hukuman), Suryadi Bin Sarnen (27) baru tertangkap. Mereka masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pagar bambu belakang rumah dan memanjat tembok samping rumah langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban, setelah itu pelaku keluar melewati pintu belakang rumah, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Kemuning,“ katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihak Kepolisian, Riksa saksi jordi septa pratama, Cek TKP, Riksa Saksi lain, barang bukti telah diamankan dan masih dikejaksaan. (Dul/Hums)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here