Kasus ADD Tahun 2023, Oknum Honorer di Vonis 5 Tahun, Praktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Desak Kejari PSP Tangkap Aktor Intelektual

0
0
Praktisi hukum dan pengacara senior Ridwan Rangkuti, SH.MH dan Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan Fahdriansyah Siregar.

P.Sidimpuan.Prioritas.co.id – Terkait putusan pidana pegawai honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan kasus tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 18% Se – Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 menuai tanggapan dari kalangan masyarakat khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan.

“Akhiruddin Nasution (34 ), tenaga honorer PMD Kota Padangsidimpuan di vonis hakim 5 tahun penjara akibat terlibat dalam kasus korupsi pemotongan ADD 18% Se – Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 yang merugikan negara Rp 5,7 Milyar.”

Atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18% tahun anggaran 2023 yang menyeret tenaga honorer ini mendapat tanggapan dari kalangan masyarakat, salah satunya Ridwan Rangkuti, SH.MH yang merupakan praktisi hukum senior di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Sumatera Utara.

Menurutnya, tindak pidana korupsi terjadi karena jabatan dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut. Tindak pidana korupsi selalu terjadi karena jabatan, dan dilakukan oleh satu orang atau lebih.

“Dalan perkara tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18-20% Se – Kota Padangsidimpuan ini, Diduga ada beberapa pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat dalam perkara tersebut,”Ungkap Ridwan Rangkuti, SH.MH kepada media ini melalui pesan tertulis, Minggu (22/12) sore.

Lebih jelasnya, Perkara ini berawal dari Peraturan Walikota ( Perwal ) yang diterbitkan oleh Walikota pada saat berinisial IEN. Berdasarkan Perwal tersebut Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar memerintahkan Akhiruddin Nasution selaku pegawai tenaga honorer untuk mengutip potongan dana ADD tersebut dari para Kepala desa yang kemudian diduga keras menyetorkan uang kutipan dari dari para Kepala desa tersebut kepada Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar atau kepada pejabat lain Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang ditunjuk untuk menerima dana kutipan tersebut.

“Dari rangkaian dan proses pengalokasian dana ADD tersebut, hingga pemotongan 18-20% yang diserahkan para Kepala desa kepada Akhiruddin Nasution di Bank Sumut diduga ada beberapa pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat dan ikut menikmati uang hasil kutipan pemotongan ADD tersebut. Menurut Analisis saya ada 4 (empat) orang pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat,”Papar Ridwan Rangkuti.

Namun malang nasib Akhiruddin Nasution sebagai pegawai tenaga honorer telah dihukum sebagai pelaku tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO), tambah Ridwan Rangkuti.

Saya menilai menurut hukum penetapan Akhiruddin Nasution sebagai tersangka, terdakwa dan kemudian dipitus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bersalah adalah sangat janggal. Karena sebagai pegawai honorer Akhiruddin Nasution tidak memiliki jabatan dan kewenangan apapun dalam proses pengalokasian dana ADD dan pemotongannya,Sebut Ridwan Rangkuti dengan tegas.

Tentunya, Akhiruddin Nasution menerima potongan dana ADD tersebut dari para Kepala desa berdasarkan perintah pejabat yang berwenang saat itu.

Jadi menurut analisis saya, Pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat dalam kasus korupsi pemotongan ADD adalah minimal 4 (empat) orang yang memiliki jabatan dan kewenangan serta ikut menikmati uang korupsi tersebut, ditambah para Kepala desa.

Untuk itu saya meminta kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumut dan Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ. Sidabutar, SH.MH supaya segera menindaklanjuti kasus korupsi tersebut sesuai dengan fakta hukum berdasarkan keterangan dari para saksi di Pengadilan Tipikor Medan ini sudah cukup untuk menyeret para pelaku kedalam persidangan,Jelas Ridwan Rangkuti, SH.MH.

Hal senada juga disampaikan Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan Fahdriansyah Siregar yang menegaskan supaya kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% tahun 2023 ini secepatnya untuk diproses oleh Kejari Padangsidimpuan dan Kejatisu.

Tidak tanggung – tanggung tokoh pemuda senior ini juga membuat sayembara yang bertujuan untuk menangkap eks Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar.

“Bagi siapa saja yang berhasil menangkap DPO Ismail Fahmi Siregar akan diberikan imbalan uang sebanyak 100 Juta, dan sayembara ini berlaku kepada siapapun, baik TNI, POLRI serta Lembaga,Institusi lainnya dan juga seluruh elemen masyarakat,”Ujar Fahdriansyah Siregar saat mengadakan konferensi pers di kediamannya, Rabu (04/11) kemarin.

Menurutnya, Sayembara untuk penangkapan terhadap DPO Ismail Fahmi Siregar ini murni supaya kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sampai 5,7 Milyar ini secepatnya terungkap. Dan para pejabat yang tersandung atau yang ikut menikmati uang kasus tindak pidana korupsi ini turut untuk diadili, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.

“Sayembara ini murni untuk membantu pihak Kejari Padangsidimpuan ataupun Kejatisu supaya oknum DPO Ismail Fahmi Siregar secepatnya ditangkap untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang sudah merugikan negara Rp 5.794.500.000. Dan siapapun oknum pejabat yang terlibat dan ikut menikmati uang korupsi tersebut turut untuk diadili sesuai dengan instruksi Bapak Presiden RI terpilih Prabowo Subianto,”Ungkap Fahdriansyah Siregar.

Selaku Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan, Kita terus mendukung kinerja Kajari Lambok MJ. Sidabutar, SH.MH untuk secepatnya mengungkap kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18% Se – Kota Padangsidimpuan ini,Tegas Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan Fahdriansyah Siregar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin Yusafrihardi Girsang mengatakan, bahwa Akhiruddin Nasution terbukti bersalah dengan dakwaan alternatif kedua primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here