P.Sidimpuan.Prioritas.co.id – Setelah berhasil membekuk para pelaku Narkoba di berbagai lokasi di kota Padangsidimpuan beberapa hari lalu, kepolisian setempat dari satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Jumat, (3 Desember 2024) kemarin.
Pelaku IL (32) tahun warga Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan ini diduga keras memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH,S,IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi kepada Wartawan ,Rabu (18/12/2024) pagi membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Iya, benar Pada hari jumat (13 Desember 2024.) Sekira pukul 16.30 Wib berhasil melakukan penangkapan seorang yang diduga keras sebagai pengedar narkoba berjenis sabu,” katanya.
Penangkapan pelaku ini berkat informasi dan kerjasama antara polisi dengan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di Jalan HT Rizal Nurdin, kecamatan Padangsidimpuan Tenggara
Atas dasar informasi yang diberikan masyarakat tersebut, Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan, dilokasi petugas mencurigai seorang Pria yang sedang menaiki Angkutan Umum trayek 02 mengarah Desa Manunggang, tak mau kehilangan Pria tersebut kemudian personel melakukan pengejaran tak berapa lama pelaku berinisial IL itu berhasil dibekuk, Katanya.
Kemudian Lanjut Kasat, saat penangkapan Pelaku duduk tepat dibelakang supir Angkot itu kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 kaleng Permen Pagoda yang berisikan 6 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Shabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Petugas tak percaya Begitu saja Selanjutnya personel didampingi warga Setempat melakukan pengembangan ke rumah Pelaku dan kembali menemukan 1 buah dompet hitam yang dikubur ditanah depan rumahnya yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong,” katanya.
Dari hasil penangkap ini, dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 Paket narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan bruto 0.90 gram kemudian barang bukti lainnya 2 unit HP merk VIVO V40 warna ungu serta Infinix warna hitam bersama 1 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 1 kotak kaleng permen warna hitam pagoda, 1 buah dompet hitam kecil dan 1 sendok pipet.
Kini pelaku sudah mengakui semua barang bukti itu benar adalah miliknya, dan pelaku diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kami juga tak lupa terus menghimbau kepada masyarakat agar jangan berani-berani menggunakan atau menyimpan narkotika jenis apapun, karena polisi akan terus memburu dan menangkap pelaku Narkotika kapanpun dan dimana pun dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, karena Polri memastikan bakal menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba khususnya di kota Padangsidimpuan, ” himbaunya.
“Karena narkoba sangat membahayakan bagi pemakainya yang mana mengandung zat adiktif sangat berbahaya, mari bersama-sama kita menjaga dan hidup sehat tanpa narkoba,” tutupnya. (Sabar)