prioritas.co.id, Malang – Jajaran Satresnarkoba polres Malang tidak merasa puas dengan hasil ungkap narkoba bulan kemaren, mereka kembali menunjukkan keseriusannya untuk memerangi narkoba di wilayah hukum polres Malang. Tiada hentinya mereka untuk memburu pengguna, pemakai, maupun Penjualnya.
Minggu sore, 17 Maret 2019, sekitaran Pukul 17.30 WIB, FIK bin SETYO BUDI HARIANTO, (22) warga Desa Cukir kec. Diwek, kab. Jombang, YA bin Alm ARIFIN, (34), warga dusun Kedaton Desa Bulutejo, kec. Diwek, kab. Jombang, MUH bin Alm. M. MUNIF, (22) warga Desa Cukir, kec. Diwek, kab. Jombang, diamankan jajaran satresnarkoba Di sebuah rumah Desa Karangduren kec. Pakisaji Kab. Malang.
Mereka bertiga terpaksa berurusan dengan jajaran satresnarkoba polres Malang, karena masalah narkotika jenis narkotika. Berikut barang bukti tersangka yang diamankan petugas, 2 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian :
Poket A berat 1,01 gram.
Poket B berat 1,02 gram.
Total berat BB 2,03 gram.
7000 butir pil LL, 1 unit HP nokia warna kuning dengan simcard 081231202xxx, 1 unit mobil Daihatsu grandmax pickup warna putih nopol S 9461 WF, 1 buah bungkus rokok gudang garam surya, 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam no simcard 081550xxxx, 1 unit HP Nokia warna hitam beserta simcar nomor 08233470xxxx.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si , melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, selasa (19/03/19), sekitar pukul 20.05 wib, menerangkan kronologis kejadian kepada Prioritas.co.id, melalui pesan via WA,
Para tersangka diamankan petugas, dikarenakan diduga melawan hukum, dengan menawarkan untuk menjual, membeli, menyimpan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1.
Mereka bertiga akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkapnya. (Mardiono/Samsul)