Palembang.Prioritas.co.id – Penyidik Polda Sumsel tetapkan Fadillah Als Datuk (37) pelaku penganiayaan terhadap dokter muda atau koas di Palembang jadi tersangka.
Tersangka Fadillah warga jalan Silaberanti RT 29 RW 07 kecamatan Jakabaring Palembang di tetapkan penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan dan bukti yang ada.
Tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban M Luthfi Hadyhan koas yang praktek di RS Siti Fatimah Palembang selasa,(10/12) yang terjadi di salah satu cafe jalan Demang Lebar Daun Palembang yang sempat viral di media sosial.
Fadillah als Datuk merupakan sopir ibu teman korban Luthfi Hadyhan sesama koas di rumah sakit tempat keduanya bertugas, di aniya pelaku karena terkait jadwal piket jelang akhir tahun.
“Ditreskrumum Polda Sumsel Kombes Anwar di dampingi kabid humas Kombes Sunarto mengatakan, pelaku di tetapkan jadi tersangka dan akan langsung di tahan.”Ungkapnya.
Semua orang yang ada di lokasi sesuai rekaman akan di periksa termasuk ibu teman korban yang juga majikan tersangka, karena telah mengintimidasi korban.
“Korban sekarang masih di rawat di RS Bhayangkara karena mengalami luka dan memar, barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan pelaku, flashdisk rekaman kejadian dan hasil visum,” ujar Anwar.
Tersangka mengaku kesal dengan korban melakukan penganiayaan, akibat perbuatannya Datuk di jerat pasal 351 khup.dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan Datuk mengaku menganiaya korban tidak ada yang menyuruh, cuma saya kesal dan khilap karena kalimatnya tidak bagus.
“Saya juga minta maaf khususnya kepada korban, saya sangat menyesal telah melakukan itu, semua karena khilap dan spontan tidak ada niat dan rencana salah sekali,” ucapnya saat rilis di Mapolda Sumsel Sabtu (14/12). (Iskandar Mirza)