Aksi Kekerasan Berakhir DiJeruji Besi Polsek Bantur

0
1732

Prioritas.co.id, Malang – Unit Reskrim Polsek Bantur telah mengamankan pelaku Secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, Minggu, (17/3/19) sekitaran pukul 23.45 WIB.

KU alias SOGLO Bin SALIKIN, warga Dusun Watusigar RT. 18 RW.06 Desa Srigonco, Kec.Bantur Kab. Malang, dan ANT bin GIMUN, warga Dusun Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Srigonco, Kec.Bantur Kab. Malang, diamankan Unit Reskrim Polsek Bantur dikarenakan melakukan tindak kekerasan terhadap AGUS BUDIYANTO, wargs Dusun Palung RT. 17 RW. 04 Desa Sitiarjo, Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang, dengan TKP Pinggir jalan area Pantai Wisata Pantai Balekambang Desa Srigonco Kec. Bantur Kab. Malang.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si , melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, menerangkan kronologis kejadian kepada Prioritas.co.id, melalui pesan via WA, senen (18/03/2019), pukul 21.00 wib,
Kejadian terjadi pada saat Korban bersama istrinya, TITIN SUTARIYATI sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku.

Dan dengan tidak menyampaikan maksud apa dan tujuannya menhadang Korban tiba-tiba langsung memukul Korban dibagian kepala dan paha kiri hingga korban terjatuh dari motornya.

pada saat korban terjatuh kedua pelaku terus melakukan beberapa kali pemukulan terhadap kepala korban hingga helm yang dipakai korban terlepas.

Kasubag Humas menambahkan, Akibat pukulan tersebut mengenai bibir dan paha kiri korban. Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap Korban tersebut menggunakan tangan kosong.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka dibagian bibir dan nyeri pada paha kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantur guna proses lebih lanjut, tutupnya. (Samsul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here