Prioritas.co.id, Pringsewu – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menyampaikan identitas kedua tersangka yakni TP selaku Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu 2020-2025 dan R sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu 2021-2025.
“Tersangka TP merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu dan R merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu,” kata Raden Wisnu Bagus Wicaksono dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas.co.id.
Kajari menyebut, dalam perkara itu kedua tersangka diduga menggunakan modus operandi berupa berupa pembuatan laporan kegiatan fiktif dan Mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
“Hasil audit dari Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,-,” ujarnya.
Untuk percepatan proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu menahan kedua tersangka selama 20 hari, mulai 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024, dengan jenis penahanan rutan. Penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Kejari menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penyalahgunaan dana hibah LPTQ yang seharusnya mendukung pengembangan Tilawatil Qur’an di Pringsewu.
Diketahui, sebelumnya Kamis 5 September 2024, Kejari Pringsewu resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dana hibah yang diduga diselewengkan ini bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan nilai mencapai Rp 3,285 miliar.
Penerbitan surat penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Menurutnya, penyelidikan awal telah menemukan indikasi peristiwa tindak pidana korupsi. (Davit)