Bawaslu Madina Mintai Keterangan Pelapor dan Saksi Soal Cabup SN Gunakan LHKPN Cacat Administrasi

0
0

Mandailing Natal.prioritas.co.id – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bergerak cepat menyikapi laporan terhadap calon bupati Pilkada Madina 2024,SN yang diduga menggunakan bukti pelaloparan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) diluar persyaratan sesuai Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) RI.

” Iya benar pada hari ini saya sebagai Pelapor sudah memberikan keterangan kepada Bawaslu Madina, terkait laporan kita terhadap Calon Bupati SN yang diduga menggunakan LHKPN Cacat Administrasi saat mendaftar sebagai pasangan Calon Bupati dan wakil bupati di KPU Madina beberapa waktu lalu”,ujar Arsidin Batubara saat ditemui usai memberikan keterangan di Bawaslu Madina, Senin pagi (18/11/2024).

Arsidin Batubara yang juga tim pemenangan Paslon no. 1 Harun – Ichwan, kepada wartawan mengatakan laporannya ke Bawaslu Sumut yang diteruskan ke Bawaslu Madina ditujukan kepada KPU Madina yang telah menyatakan calon Bupati Madina Saifullah Nasution berpasangan dengan Atika Azmi Utammi Nasution memenuhi syarat (MS) sebagai Paslon yang akan maju di Pilkada Madina 2024.

” Jadi dari laman KPK kita menemukan, bahwa SN sebagai calon bupati telah menyalahi Administrasi karena LHKPN yang dijadikan syarat untuk mendaftar di KPU Madina adalah cacat administrasi karena LHKPN yang didaftarkan pada 2021 itu adalah LHKPN sebagai pejabat negara bukan sebagai Calon kepala daerah”, tegasnya.

Dalam permintaan keterangan oleh bidang penindakan Bawaslu Madina tersebut Arsidin mengungkapkan dirinya ditanya seputar laporan tersebut.

” Jadi kita di dalami baik secara formil dan materil laporan dugaan penggunaan LHKPN SN yang diduga cacat itu”, benerrnya.

Sementara itu Zuhri Mustafa Nasution yang memberikan keterangan di hari yang sama juga membenarkan kalau dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Bawaslu Madina terkait LHKPN Cabup Madina SN.

” Intinya saya dimintai keterangan pendalaman sebagai saksi, semua keterangan yang saya ketahui sudah saya berikan ke Bawaslu”, ungkap Zuhri.

Sementara itu Divisi Penindakan Bawaslu Madina Muhammad Amin melalui telepon, membenarkan bahwa Bawaslu Madina telah menerima pelimpahan berkas laporan terlapor cabup Madina SN dan telah dilakukan registrasi.

” Saya hanya bisa sampaikan, bahwa kami Bawaslu Madina telah menerima pelimpahan berkas laporan Pelapor dari Bawaslu Sumut dan sudah kita lakukan registrasi”, pungkas Amin. (Putra)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here