Palembang.prioritas.co.id – Nahkoda Speedboat yang tabrakan dengan perahu jukung di seputaran sungai Musi positif konsumsi narkoba. Senin (18/11)
Kombes Sunarto Kabid humas Polda Sumsel menjelaskan, laka air di Teluk Tenggirik Kabupaten Banyuasin. Rabu (13/11) sekira pukul 09.00 Wib antara Speedboat 400 PK Semoga Jaya dengan perahu Jukung MS Tiga Berlian bergandeng MS. Doa Bersama.
Atas kejadian itu mengakibatkan 1 orang Wu Hao (WNA) asal Tiongkok karyawan Sichuan Kongfen Equipment Group Co Ltd (SASPG) Vendor pada PT OKI Pulp and Paper Mills tenggelam dan meninggal dunia.
“Speedboat 400 PK Semoga Jaya mengangkut 23 penumpang beserta 2 orang kru, saat kejadian dari arah Palembang menuju Sungai Baung Air Sugihan kabupaten OKI,” jelas Kombes Sunarto.
Sedangkan perahu Jukung MS Tiga Berlian bergandengan dengan MS. Doa Bersama dalam keadaan rusak dari desa Teluk Tenggirik mengarah ke Palembang.
Saat melintasi sebuah tikungan di perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, tak mampu menghindar sehingga terjadi tabrakan.
Speedboat 400 PK berusaha menghindari MS. Tiga Berlian dan MS. Doa Bersama, namun terkena di bagian belakang.
Akibatnya speedboat kehilangan kendali masuk air dan tenggelam tambah kabid humas.
Hasil pemeriksaan intensif penyidik menetapkan 1 orang tersangka atas nama RM (40) Nahkoda Semoga Jaya asal kelurahan I Ulu kecamatan S U I Palembang
Selain menetapkan RM tersangka ikut juga di sita barang bukti diantaranya 1 unit speedboat merk Semoga Jaya, 2 mesin 200 PK, 1 unit Kapal Jukung MS, tiga Berlian dan 1 perahh Jukung MS. Doa Bersama.
“Hasil keterangan saksi dan pemeriksaan di TKP diduga kuat nahkoda speedboat Semoga Jaya lalai mengendalikan kecepatan,” tandas Sunarto.
Hasil pemeriksaan tes urine tersangka RM dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya tersangka RM dijerat pasal 359 khup idana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, lanjutnya. (Iskandar Mirza)