P.sidimpuan.prioritas.co.id – Politisi PDI Perjuangan, M Fajar Dalimunthe, mendesak agar segera dilaksanakan pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rencana prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) TA 2025.
“Sebab, rancangan KUA dan rancangan PPAS adalah hal yang penting yang harus dibahas sebagai tugas dan fungsi DPRD Kota Padangsidimpuan,” ujar Fajar, sapaan karib anggota DPRD Kota Padangsidimpuan terpilih ke wartawan, Jumat (01/11/2024) siang.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan di hari yang sama, Fajar, menyampaikan protes. Karena menurutnya, lembaga DPRD yang sudah dilantik 76 hari atau semenjak 14 Agustus 2024 lalu, tugas dan fungsinya tidak berjalan dengan baik.
“Alasannya, pembentukan Fraksi DPRD, berlangsung lebih dari sebulan,” jelas Fajar.
Padahal, kata dia, di tata tertib (Tatib) DPRD Kota Padangsidimpuan No.1 tahun 2020 menyatakan bahwa, pembentukan Fraksi itu paling lama satu bulan setelah pelantikan berlangsung. Kemudian, tugas dan fungsi DPRD itu adalah pengawasan, budgeting (anggaran), dan legislasi.
“Dan dalam menjalankan hal ini, para anggota DPRD punya fungsinya masing-masing,” sebutnya.
Tetapi di dalam perjalanan dinamika politik lembaga DPRD ini, sambung Fajar, baru hari ini diumumkan untuk Pimpinan DPRD defenitif. Itupun, masih kursi Wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk kursi Ketua DPRD defenitifnya belum ada penunjukan dari Sektetariat Dewan.
Surat Pj Wali Kota Padangsidimpuan
Selanjutnya, ucap dia, ada surat dari Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, tentang kesepakatan rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2025. Surat itu, dilayangkan ke DPRD Kota Padangsidimpuan pada 18 Oktober 2024. Dan surat itu, tidak pernah disampaikan kepada lembaga DPRD.
Bahkan menurutnya, surat ini ia dapat 3 hari yang lalu, pada 28 Oktober 2024. Setelah ia membacanya, surat ini sangat mengecilkan lembaga DPRD ini sebagai legislatif daerah. Mengapa demikian, karena Pj Wali Kota yang paham nomenklator dan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa, surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sementara.
“Padahal, di dalam nomenklatur dan Peraturan Perundang-undangan manapun di negara ini, tidak ada DPRD itu sementara. Yang ada itu, Ketua Sementara DPRD. Sedangkan DPRD itu adalah lembaga. Jadi saya, sangat merasa tersinggung dengan bahasa seperti itu di dalam surat tersebut,” ucapnya.
“Karena kita ini dipilih rakyat Kota Padangsidimpuan. Kita punya konstituen dan memegang amanah rakyat. Sementara, Pj Wali Kota itu bukan dipilih rakyat Kota Padangsidimpuan,” tambahnya.
Kemudian, tutur dia, di dalam surat itu, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri No.77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan PPAS paling lama 6 minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah.
“Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 dalam Pasal 90 berbunyi, Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRD. Bukan 22 Agustus 2024,” tegasnya.
Jadi, ia beranggapan, eksekutif buang bola ke DPRD. Sebab ia menilai, eksekutif yang tidak siap di bulan Juli menyampaikan draf rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada lembaga DPRD, tapi malah hari ini mereka menyurati legislatif. Apalagi, menurut Fajar, suratnya juga merendahkan harkat dan martabat DPRD.
“Makanya tadi kita protes di rapat paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan pada saat pengumuman Pimpinan tetap atau defenitif yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan,” terang Fajar.
Undangan Ketua Sementara DPRD Kota Padangsidimpuan
Fajar menceritakan, pada Selasa (29/10/2024), Ketua Sementara DPRD Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, mengundang Pimpinan dan Ketua Fraksi guna membahas tindaklanjut dan program DPRD Kota Padangsidimpuan TA 2024. Maka, Pimpinan dan Ketua Fraksi diminta untuk hadir pada Rabu (30/10/2024).
Undangan ini, lanjutnya, dalam rangka rapat konsultasi terkait rancangan pelaksanaan kegiatan DPRD Kota Padangsidimpuan TA 2024. Di dalam rapat itu, ia menyampaikan perjalanan lembaga DPRD ini kepada Ketua Sementara DPRD. Dan rapat itu, terang Fajar, berdasarkan desakan dari masing-masing Fraksi.
“Sehingga tadi ada surat masuk ke DPRD melalui Fraksi yang ada di DPRD ini menyampaikan dan mendesak Pimpinan Sementara untuk menjalankan tugas dan fungsi DPRD,” tuturnya.
Di dalam rapat itu, ia selaku wakil rakyat Kota Padangsidimpuan menyampaikan ke Ketua Sementara DPRD Kota Padangsidimpuan bahwa, rancangan KUA dan rancangan PPAS adalah hal yang penting yang harus dibahas sebagai tugas dan fungsi DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Sehingga saya minta ke Pimpinan, agar surat Pj Wali Kota Padangsidimpuan No.000.5.3.1/3093/2024 terkait kesepakatan bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2025 agar dibalas surat tersebut,” cetusnya.
“Karena, banyak prosedural dan nomenklatur yang tak sesuai di dalam surat tersebut. Dan menurut saya, keterlambatan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2025 ini sangat berdampak bagi perputaran ekonomi masyarakat Kota Padangsidimpuan,” imbuhnya menyesalkan. (Sabar)