Polsek Keluang Amankan 26 Paket Sabu

0
0

Muba.Prioritas.co.id – Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu. Barang haram tersebut diamankan dari Hendri Yanto warga Desa Keluang yang disinyalir pengedar sabu, Senin (21/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolres Muba, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/15/X/2024/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/ POLDA SUMSEL, tanggal 21 Oktober 2024. Dimana kejadian tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 09.30 Wib.

“Tersangka Hendri Yanto (33) bersama Dandi Saputra (19)diamankan di kebun karet yang beralamat RT 012 RW 003 Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin bersama 26 paket yang diduga sabu sabu,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2024).

AKP Yohan Wiranata menjelaskan, selain 26 (dua puluh enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,09 (enam koma nol sembilan) gram juga diamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya :

• 1 (satu) buah plastik klip bening;
• Uang tunai Rp. 648.000 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
• 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO V15, warna biru, Imei 1 : 355894060409387, Imei 2 : 355894060409379, No Hp Sim 1 : 0838-5426-8358, No Hp Sim 2 : 0812-7937-4122;
• 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru.
• 1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A03, warna hitam, Imei 1 : 353213362647796, Imei 2 : 355121252647792, No Hp : 0815-3943-1630
• Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)

“Berdasarkan pengakuan keduanya, saat ini status tersangka adalah pengedar, kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.”jelas AKP Yohan Wiranata.

Lebih lanjut dijelaskan Yohan, kronologis kejadian terjadi pada Hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024 pukul 09.30 Wib, pihaknya memerintahkan anggota Reskrim Polsek Keluang untuk melakukan Lidik Informasi tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan HENDRI YANTO dan DANDI SAPUTRA kemudian Kanit reskrim IPTU DOHAN YOANDA PRIMA,S.Tr.K beserta Anggota langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan HENDRI YANTO dan DANDI SAPUTRA di kebun karet yang beralamat RT 012 RW 003 Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat setempat sdr HENDRI YANTO dan DANDI SAPUTRA mengambil dan menyerahkan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis shabu kepada polisi dihadapan Saksi Luar. pada saat di interogasi HENDRI YANTO dan DANDI SAPUTRA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya atas kejadian tersebut HENDRI YANTO dan DANDI SAPUTRA beserta barang bukti diamankan ke Polsek Keluang. (*)

Post by dani

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here