Palembang.prioritas.co.id – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap bos pemilik tambang batu bara illegal. Senin (21/10)
Boby Chandra (32) warga Muara Enim di tangkap di sebuah Apartemen di Jakarta, tersangka merupakan bos tambang batu bara illegal di Muara Enim Sumatera Selatan.
Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya excavator, kendaraan, batu bara, dan dokemen lainnya.
Boby Chandra merupakan Direktur PT Boby Jaya Perkasa di tangkap karena menambang batu bara tampah izin atau tidak memiliki IUP.
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suryopratomo mengatakan, tersangka menambang di HGU PT Bumi Sawindo, Izi Usaha Pertambangan (IUP) milik PT BA.
“Tersangka sudah menambang di lokasi sekitar lima (4) sejak 2020, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian sekitar 500 Milyar lebih,” ujar Bagus di dampingi kabid humas Kombes Sunarto.
Kasus masih di akan di kembangkan dan penyelidikan akan di teruskan, akibat perbuatannya tersangka di jerat UU No 3 tahun 2022 tentang Mineral dan batu bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 miliar. (Iskandar Mirza)