P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara telah berhasil menangkap tiga pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis Ganja, Rabu, (16 Oktober 2024) malam.
Diketahui ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DPS (29 Tahun) Warga jalan kenanga Gang Gapiat no 39, kelurahan ujung Padang kecacamatan Padangsidimpuan selatan, kemudian IY alias Potan warga jalan tapian nauli Gang Bhakti KNPI, kelurahan ujung Padang, Kota Padangsidimpuan dan S ( 48 Tahun) Warga Desa Huraba kecamatan Angkola timur, kabupaten Tapanuli selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH, SIK, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Gunawan Effendi SH mengatakan bahwa penagkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat, sehingga saat mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan Rangkaian penyelidikan.
“Hingga pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024. Sekira pukul 22.35 Wib, Team Opsnal Satresnarkoba mendatangi Tkp di jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padang Sidempuan sesuai informasi bahwa akan ada yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis ganja , “Papar AKP Efendi.
Saat di lokasi Tambah Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Effendi , Team Opsnal melihat seorang pria yang mencurigkan sedang mengendarai Honda Beat Street warna hitam selanjutnya melakukan penyetopan terhadap pengendara beat street tersebut dan langsung mengamankan pria itu yang di ketahui berinisial DPS serta melakukan penggeledahan Badan dan berhasil menemukan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 2 paket Narkotika jenis ganja siap pakai.
Saaat di interogasi, Lanjut AKP Gunawan Effendi pelaku DPS Mengaku mendapatkan Ganja tersebut dari seorang rekannya berinisial IY Alias PONTAN (42), berdasarkan keterangan itu petugas melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap IY alias PONTAN tak berapa lama personel berhasil menemukannya tidak jauh dari lokasi penangkapan, Beber Kasat.
Sukses mengamankan PONTAN, kemudian kata Kasat Personil lagi lagi menginterogasi potan yang mengakui bahwa barang haram tersebut masih ada disimpannya didalam rumah kosong yang berada di dusun Sibio bio Desa Huraba, Kabupaten Tapanuli Selatan tak mau Buang buang waktu tim akhirnya meluncur ke lokasi dan benar dari dalam rumah itu petugas berhasil menemukan dau ganja kering siap edar sesuai pengakuan dari Potan, Pungkas Kasat
Tak berhenti sampai disitu ungkap kasat, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka potan, muncul lagi satu nama yang merupakan temannya sendiri berinisial S, mendengar itu
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan akan keberadaan S Alhasil pelaku S sedang berada di Kediamannya di Desa Huraba kecamatan Angkola timur.
Ternyata kehadiran Polisi di ketahui S dan berusaha membuang barang bukti Ganja miliknya ke atas atap rumahnya, namun kegesitan petugas mengetahui hal itu dan berhasil membekuk Pelaku bersama barang bukti daun Ganja kering, kini S bersama 2 pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu di tangkap sudah dibawa ke Polres Padangsidimpuan.
Adapun barang bukti dari masing masing pelaku antara lain;
DPS (29 TAHUN)
Barang Bukti ; 1 bungkus kotak rokok Manchester yang berisikan 2 bungkus kertas nasi berisi Narkotika golongan 1 jenis ganja bruto 4.97 gram bersama 1 Unit HP merk Oppo A5 S warna biru dan 1 satu Unit sepeda motor Honda Beat Street BH 1512 TT.
IS Alias . PONTAN (42tahun )
Barang Bukti :1 toples berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 52.80 gram, 1
buah gunting bersama 1 stepler dan 1 unit HP Vivo Y22 warna biru laut
S (48tahun )
Barang bukti :
2 plastik putih berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja bruto 70.93 gram bersama 1 unit HP Vivo warna biru dan 1 unit HP Nokia senter warna putih.
Sampai saat ini Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan. Selanjutnya 3 Orang tersangka berikut barang bukti sudah berada diruang penyidik untuk diproses lebih lanjut dan pengembangan.
Pasal yang dikenakan yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal, 112, 114 dan pasal 111. (sabar)