Tanjungpinang.prioritas.co.id – Hampir dua bulan lamanya Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mengintai keberadaan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di Gang Pandan Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 5 Atas, Tanjungpinang akhirnya terjawab. Senin (14/10)
Pelaku ditangkap tin Jatanras Polresta Tanjungpinang di persembunyiannya di pulau Bintan. Tersangka RS merupakan warga Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepri. RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Kapolresta Tanjungpinang Kombes Budi Susanto, SIK MH mengatakan, pelaku sangat keji dan tega menguras harta korban dan memukul korban.”ujarnya saat menggelar konferensi Pers di Mako Polresta Tanjungpinang.
Bahkan harta pelaku seperti cincin emas dan satu gelang emas, satu unit ponsel raib diambil pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RS mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
“Kombes Budi juga menambahkan, usai melakukan aksinya pelaku menjual hasil kejahatannya untuk bermain judi online. Dari tangan tersangka turut disita berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor dan kain atau baju, Kerugian korban mencapai atau kisaran 17 juta hingga 20 juta.” jelasnya.
Kapolresta Tanjungpinang menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap pelaku pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun. (Ks)