Cabuli Dua Anak Gadis Kembar di Anambas, Pria Ini Ditangkap

0
0

SN (23) Pelaku pencabulan saat diamankan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (12/10/2024) f/humas Polres Anambas.

Anambas.prioritas.co.id – Pria berinisial SN (23) pelaku cabul terhadap terhadap dua gadis kembar di bawah umur masih berstatus pelajar disalah satu SMP di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di amankan oleh Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (12/10/2024)

Diketahui, pelaku cabul yang telah diamankan berinisial SN (23) merupakan warga Dusun l RT 004 RW 001 Kelurahan Sabunten Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Dari pengakuan pelaku SN (23) kepada penyidik, perbuatan bejat itu dilakukannya terhadap dua gadis kembar yang masih berstatus pelajar tersebut dimulai sejak Maret hingga Oktober 2024.

Akibatnya, kedua gadis kembar itu hamil, dimana Bunga hamil 25 minggu dan Melati usia kandungannya mencapai 24 minggu.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah diserahkan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja kepada Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Anambas untuk diperiksa lebih lanjut. Karena, di Polsek Jemaja belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA),”ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menerangkan bahwa perbuatan bejat pelaku SN (23) terungkap dimana Kepala Sekolah, Nuraina Syuhada dan dan Guru BK, TIWI curiga dengan perubahan fisik korban.

Setelah ibu korban menanyakan kepada kedua anaknya, diketahui bahwa yang melakukan perbuatan itu yakni SN (23), merupakan rekan kerja dari Ayah Tiri korban yang dimana sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Ayah Tiri Korban.

Setelah orang tua dari korban melapor ke Polsek Jemaja, Pelaku SN (23) yang berprofesi sebagai nelayan itu, berhasil ditangkap Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja usai menyelam memasang perangkap ikan di perairan Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sambung Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan dimana pelaku SN (23) melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu menggoda dan membujuk korban agar mau melakukan perbuatan persetubuhan tersebut.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku ini tinggal dirumah korban,”ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.

Untuk saat ini pelaku SN (23) sudah diamankan dan di tahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku SN (23) akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/Rahmah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here