Oknum ASN Penjual Aset Sekolah Divonis 81 Bulan Penjara

0
0

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Akbar Hidayat, oknum Aparat Sipil Negara (ASN) terdakwa pada perkara korupsi penjualan aset barang berupa Tablet sebanyak 217 unit APBN TA 2019-2020 senilai Rp.505 juta di SMP Negeri 1 Tanjungpinang, divonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pertengahan Negeri Tanjungpinang selama 6 tahun 6 bulan penjara, Rabu (02/10/2024).

Vonis 6 tahun 9 bulan terhadap terdakwa tersebut merupakan total dari hukuman pokok selama 4 tahun penjara dan ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp.393,276,044 dengan melakukan penyitaan seluruh harta kekayaan terdakwa.

“Namun apabila seluruh harta kekayaan terdakwa tersebut tidak mencukupi, maka dapat diganti kurungan selama 2 tahun 3 bulan penjara,”ujar Majelis Hakim Siti Hajar Siregar SH MH yang memimpin sidang didampingi dua hakim anggota Albiferri, SH MH dan Handono SH dengan paniteraz Hendrik Hatorangan, SH.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari selama 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pokok selama 4 tahun 6 bulan dengan hukuman denda termasuk subsider uang pengganti kerugian negara setara dengan vonis majelis hakim.

Terhadap vonis tersebut, JPU Bambang Wiratdani SH dari Kejari Tanjungpinang maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Janwahyu Alhaadi SH masih menyatakan pikir-pikir selama sepekan batas waktu yang diberikan majelis hakim.

Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja ke SMPN 1 Tanjungpinang sebagai pihak penerima untuk kalangan tenaga pendidik sebesar Rp.505.000.000,- dengan jumlah siswa sasaran prioritas sebanyak 243 Paket tertanggal 31 Desember 2019.

Dalam hal ini, 243 paket anggaran APBN 2019 dimaksud berupa barang yakni Tablet merek Samsung untuk membantu siswa didik yang saat itu belajar menggunakan Daring, karena masa Covid-19 lagi naik-naiknya.

Namun berselang waktu pada tahun 2020, dari jumlah 243 barang berupa Tablet itu, ungkap JPU, sebanyak 217 unit lainnya di jual oleh Terdakwa kepada pihak lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Kisaran per unit tablet yang dijual terdakwa tersebut Rp 800 ribu hingga Rp1 juta (khusus masih ada sampul plastiknya.

Disampaikan, kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya pergantian Kepala SMP Negeri 1 Tanjungpinang yang baru, kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah aset di sekolah tersebut, termasuk bantuan dana BOS dari APBD 2019 berupa Tablet bagi tenaga pendidik disekolah ini.

Namun setelah di cek ke gudang penyimpanan barang sekolah, ternyata 243 unit Tablet yang telah dianggarkan, hanya tersisa beberapa unit lagi dan sisanya sebanyak 217 unit sudah tidak ada lagi.

Mendapati kondisi tersebut, terdakwa Akbar Hidayat selaku pihak yang bertanggung jawab sebagai pengurus barang di sekolah saat itu, ketika ditanyakan kepadanya, awalnya tidak mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hal tersebut, pihak Kepala SMP Negeri 1 yang baru ini melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, sebelumnya akhirnya dilaporkan ke Kajari Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here