Mandailing Natal.prioritas.co.id – Sejumlah Mobil Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) diduga digelapkan, dengan cara sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan identitas Mobil Dinas, yaitu dengan merubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dugaan penggelapan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Madina ini diduga dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Syarifuddin, dimana Kendaraan Dinas Rada 4 Toyota Hilux Double Cabin yang memiliki TNKB Warna Merah BB 8143 R digelapkan menjadi B 7373 NG, sehingga kuar dugaan penggelapan ini telah menjurus ke tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Diketahui berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Darat, yang berhak mengeluarkan TNKB adalah Korlantas POLRI, dan perubahan TNKB harus melalui Registrasi dan Indentifikasi Satuan Lalulintas (Sat Lantas) POLRI setempat.
Terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan TNKB yang marak dilingkungan Pemkab Madina, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Armin Saputra Harahap, Senin (30/09/24) mengatakan perbuatan menukar TNKB tidak diperbolehkan karena melanggar aturan yang berlaku.
“Menukar warna Plat Nomor, merupakan perbuatan melanggar aturan yang berlaku, sebelumnya sudah ada edaran yang dikeluarkan Bupati Madina untuk penataan aset” ungkapnya.
Armin Harahap selaku yang diberikan kepercayaan sebagai Kepala Bidang Aset pada BPKAD Madina menyampaikan agar pengguna kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Madina selalu mentaati aturan dan peraturan yang berlaku.
“Kita berharap pengguna kendaraan dinas tetap mentaati peraturan yang berlaku” Tutupnya
Sementara Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK melalui Kasat Lantas Polres Madina Iptu Famda Egga Prasnada, S.Tr.K., S.I.K., M.H.menjelaskan terkait penggunaan TNKB yang diduga palsu oleh OPD di lingkungan Pemda Madina telah bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, pasal 280
“Yang menggunakan Plat nomor tidak sesuai dengan aslinya diatur dalam pasal 280 dan bisa dikenakan sanksi Pidana denda Tilang” Jelasnya.
terkait dugaan pemalsuan TNKB, itu merupakan bagian dokumen identitas kendaraan, Iptu Famda E P, S.Tr.K, SIK, MH menyampaikan jika itu masuk dalam kategori Pemalsuan dokumen maka akan menjadi ranah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam menanganinya.
“Semisal pemalsuannya itu masuk ke Pidana, itu ranahnya Reskrim, Dalam UU RI No 22 Tahun 2009 tidak ada mengatur terkait pemalsuan itu” ungkapnya.
Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 telah mengatur penggunaan TNKB dan pada Pasal 280 menjelaskan sanksi bagi penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aslinya dapat diberikan sanksi pidana Pasal 280.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.(putra)