P21 Lengkap, Ditreskrimsus Polda Sumsel Limpahkan Kasus Pupuk llegal ke Jaksa

0
0
Tersangka Ahmad Effendi Noor saat digiring penyidik.

Palembang.prioritas.co.id – Penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel limpahkan kasus pupuk ilegal ke jaksa Penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap dua (2) atau P21 kasus pupuk tanpa izin edar dari kementan RI ke Kejati Sumsel. Senin (23/09).

Selain berkas dan barang bukti ikut juga di serahkan tersangka Ahmad Effendi Noor yang selama penyidikan dilakukan pembantaran dengan alasan mengalami sakit jantung.

Sebelum di limpahkan tersangka Ahmad Effendi Noor dibawa ke ruang penyidik unit 1 subdit I Indagsi ditreskrimus polda Sumsel.

Kemudian tersangka digiring penyidik dari di gedung Subarkah ditreskrimsus polda Sumsel menuju kendaraan yang membawanya ke Kejati Sumsel.

“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti karena sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa kejati Sumsel ,”ungkap kasubdit I tipid Indagsi ditreskrimsus AKBP Hadi Wijaya di dampingi AKP Hadi Sutriyanto.

Tindakan curang yang dilakukan oleh tersangka melalui PT NP selalu distributor utama pupuk tanpa izin edar yang ada di Gresik Jawa Timur (Jatim).

“Tersangka selaku direktur utama (Dirut), potensi kerugian apabila 33,4 ton pupuk itu dipergunakan mengakibatkan tak kurang dari 300 hektar pertanian dengan kerugian mencapai Rp120 juta,” ujarnya.

Sebelumnya subdit Indagsi ditreskrimum polda Sumsel mengamankan 668 karung pupuk non subsidi perkebunan dari berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar dan kandungan yang tak sesuai yang berbeda di kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pupuk yang diperkirakan 33.4 ton polisi juga menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai produsen dari pupuk berlabel Avatara dengan nama perusahaannya PT Nividia Pratama yang berpusat di Gresik Jawa Timur.

Pupuk tak berizin diperjualkan di toko pertanian Sarina Tani di kecamatan Sungai Lilin Muba.

Kemudian petugas anggota polisi mengembangkan dan mendapat hal serupa terjadi di toko Langgeng Juno Tani Bangunan di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi km 16 kelurahan Sukajadi kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.

Hasil uji lab BSPJI, kandungan pupuk yang diamankan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.

Akibat perbuatannya tersangka Ahmad Efendi Noor di jerat pasal 122 UU RI No 22 / 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

“Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 3 miliar dan/atau pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda 2 miliar”. lanjut AKBP M Hadi Wijaya ST

Selanjutnya unit 1 pimpinan kanit 1 Kompol Hadi S Yanto SH dan panit 1 Ipda Ayu Purbawati SH, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang ke TPA Sukawanitan Palembang pada Jumat (13/09) lalu. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here