Kegiatan itu dihadiri peserta dari organisasi wartawan, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang ada di wilayah itu serta Lo Partai Politik.
Pada sosialisasi itu, Bawaslu Madina juga menghadirkan dua nara sumber, yaitu ahli pers dewan pers, Nurhalim Tanjung dengan materi pilkada sengketa pemberitaan dan mediasi dan mantan Ketua Bawaslu Madina, Henri Pulungan dengan materi mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan.
Komisioner Bawaslu Madina, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi, Muhammad Amin dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini merupakan inovasi dari Bawaslu Mandailing Natal guna meningkatkan pemahaman hukum bagi pihak yang terlibat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, partai politik dan masyarakat Madina pada umumnya.
Ia menyampaikan, penyelesaiaan sengketa pemilu ini merupakan bagian dari kewenangan pengawas pemilu yang paling heroik dan merupakan salah satu mahkotanya Bawaslu. Dimana, mekanisme penanganannya pun secara khusus diselesaikan dengan cara mempertemukan para pihak oleh Bawaslu guna memperoleh kesepakatan.
Apabila dalam sengketa itu para pihak tidak mencapai kesepakatan jelas Amin, maka proses pengambilan keputusan akan ada di Bawaslu.
“Ini tentu saja memberikan perspektif keadilan yang lebih kepada para pihak yang penyelesaiaan sengketanya diselesaikan oleh pengawas Pemilu. Dan ini sesuai dengan kewenangan Bawaslu yang memiliki kewenangan dalam pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, pada Pemilu 2024 yang lalu Bawaslu Mandailing Natal juga sudah menangani dua permohonan penyelesaian sengketa Pemilu. Dan kedua permohanan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi dan hasil putusan mediasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Mandailing Natal.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Madina Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Asrizal Lubis mengatakan, dalam penyelesaian sengketa ada dua langkah penyelesaian yang dilakuka oleh Bawaslu yakni mediasi dan ajudikasi.
“Kalau penyelesaian sengketa pemilu langkahnya adalah Mediasi dan Ajudikasi, kalau Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka dimana, kedua hal diatas hanya perbedaan penyebutan saja, namun esensinya tetap sama,” ungkap dia. (putra)