P.sidimpuan.prioeitas.co.id – Kapolres, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, beri arahan ke jajaran Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, Sabtu (07/09/2024) pagi. Pemberian arahan itu berlangsung di Pos Lantas Alaman Bolak, Kota Padangsidimpuan.
Saat beri arahan, Kapolres menekankan ke jajaran Sat Lantas Polres Padangsidimpuan untuk melaksanakan tugas dari Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, SH, SIK, MAP, sesuai dengan prosedur.
“Tidak ada pelanggaran seperti, pungli (pungutan liar) terutamanyaa di Samsat dan lain-lain,” tegas Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, terkait dokumen, juga harus detil ataupun lengkap sesuai prosedur saja. Untuk kejadian kecelakaan lalulintas, dia mengingatkan personel harus memahami penyidikan.
“Dan induk penyidikan adalah Bareskrim, maka harus mengetahui KUHAP, Per Kabareskrim, dan Perkap. Terkait DPO, bisa diperuntukkan untuk saksi dan tersangka,” terangnya.
Kapolres juga meminta dalam waktu dekat untuk mengumpulkan seluruh personel Sat Lantas guna belajar ilmu pengetahuan lalulintas. Menurutnya, personel Sat Lantas harus melihat wilayah kita mengenai tertib berlalulintas.
Selanjutnya, mengajak masyarakat untuk peduli terhadap tertib berlalulintas, dan kerjasama dengan Dinas Perhubungan mengenai parkir. Mengenai jalur kendaraan banyak yang melanggar, agar personel memberikan himbauan contoh jalan-jalan besar.
“Sehingga, pengguna jalan dapat memahami bahwa lajur kiri untuk sepeda motor dan lajur kanan untuk mobil. Lakukan pendekatan budaya lokal dan laksanakan sosialisasi dulu sebelum menegakkan aturan,” jelas Kapolres.
Lebih jauh, ia mengingatkan personel agar melaksanakan tugas yang dapat membawa perubahan di masyarakat. Kemudian, ia meminta untuk selalu lakukan regenerasi dan mengaktifkan HT (Handy Talky) karena pemanggilan selalu menggunakan itu.
“Serta, masing-masing unit harapannya untuk selalu mewujudkan kelancaran tertib berlalulintas dan ada perubahan di masyarakat,” pungkasnya.
Kendala di Fungsi Sat Lantas
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP RP Pasaribu, turut menyampaikan terkait kendala di fungsi Sat Lantas. Untuk kendala Unit Gakkum/Lakalantas, menurutnya adalah kurangnya personel Penyidik.
Kemudian, di Unit Kamsel kendalanya adalah penyampaian terkait bantuan informasi kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas. Di Unit Turjagwali, kendalanya adalah, mengenai BRI Pa Polri agar kembali koordinasi dengan Pengadilan.
Terkait ini, pihaknya akan merincikan denda tilang sesuai pelanggaran. Setelah itu berdiskusi dengan Pengadilan untuk memudahkan masyarakat dan petugas Polri.
“Dan terakhir, di Unit Reg Ident, kendalanya untuk gudang material yang layak, terhindar dari hujan dan rayap. Serta, instalasi listrik di SIM sedang mati listrik,” tutup Kasat. (Sabar)