P.sidimpuan.prioritas.co.id – AHL (61) Warga jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi di Gang Idola jalan KS tubun Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan.Rabu, (04 September 2024) malam sekira Pukul : 20.00 Wib.
Pria beruban ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa menikmati masa tuanya hidup di balik jeruji besi karena kedapatan diduga menjual narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Dari Lapsit yang dikirimkan kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH ke Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga SH menjelaskan kronologis penangkapan pria paruh baya tersebut bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait transaksi narkotika jenis daun ganja kering di kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pada Hari Rabu (04 September 2024) malam, Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera utara mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Kelurahan Bincar.
“Usai mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar memerintahkan KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan untuk menyelidiki dan menangkap target terduga pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering tersebut. Kemudian, Tim Opsnal bergerak menuju TKP. “Papar Kasihumas.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Lanjut AKP kenborn Sinaga, personil pun tiba di TKP dan melihat 1 orang laki-laki mengaku berinisial AHL dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, Pungkasnya
Kemudian Terang Kasihumas, Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang lelaki mengaku berinisial AHL sedang beradaptasi di Gang idola, kemudian petugas mengamankan pria tersebut sekaligus melakukan penggeledahan dan mendapati 1 buah kantong plastik putih diselipkan kedalam celana yang mana setelah diperiksa petugas berisikan beberapa Paket Ganja, ungkapnya.
Tidak jauh dari lokasi penangkapan kemudian petugas melakukan pengembangan ke dirumah pelaku dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat dan mendapati 1 ranting daun ganja di lantai 2 rumah pelaku , kepada Personil
pelaku mengaku bahwa daun ganja tersebut diperolehnya dari seorang Pria (Lidik) yang tercatat warga Desa Sitinjak kabupaten Tapsel.
Adapun Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut berupa 8 paket narkotika golongan I jenis Ganja bersama rantingnya seberat 52.7 gram dan 1 kertas nasi yang diduga sebagai Pembungkus daun ganja, berikut 1 unit Handphone Samsung warna hitam.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
Lebih lanjut kasihumas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, sebab selain berdampak butuh bagi kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga melanggar hukum pidana dengan sanksi yang berat.
Dalam rangka pemberantasan narkoba, kasihunas juga meminta partisipasi aktif masyarakat salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika di kota Padangsidimpuan. (Sabar)