Padahal, galian C ilegal yang diketahui milik oknum berinisial BN alias B ini telah berulang kali mendapat imbauan agar tidak melakukan aktifitas galian C dari sungai batang natal apabila belum mengantongi izin.
Dari keberanian BN alias B yang terus beroperasi padahal sudah berulang kali mendapat peringatan dari Polsek Linggabayu dan Polres Madina. Warga menduga ada sesuatu hal yang tidak wajar. Sebab, mengapa bisa BN alias B dengan berani melanggar hukum, “ada apa” ?.
Pertanyaan ini disampaikan salah seorang warga, Minggu (25/08/2024) malam via whatsapp kepada wartawan, yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
“Jujur pak, sebenarnya saya merasa heran, mengapa sudah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan, namun pemilik Galian C ilegal itu tidak mendapat tindakan tegas, “ada apa“ sebenarnya dengan penegakan hukum di kecamatan linggabayu ini ?.”ungkapnya penuh tanya.
Ia pun menyampaikan, setiap habis mendapat peringatan dari Polsek Linggabayu dan bahkan langsung Kapolsek AKP Marlon Rajagukguk. Besoknya aktifitas galian C ilegal itu pun beroperasi lagi tanpa ditindak.
“Atas kejadian begini, kepada siapa lagi warga akan percaya dengan penegakan hukum di Kabupaten Madina ini. “Agak lain memang, ada apa dengan Polres Madina”. kesalnya mengakhiri.
Sementara Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk menjelaskan bahwa dirinya terkait ini telah mendapat telpon dari Kapolres.
Dan beliau bercerita bahwa kemaren sudah ada pertemuan antara camat Linggabayu, Edi Ikhsan dan para pengusaha galian C seperti BN alias N yang lainnya dan perusahaan.
Kapolsek juga mengaku saat ini dirinya sedang cuti akan menjalankan ibadah umroh.
“Saat ini saya sedang cuti diperjalanan menuju medan untuk ibadah umroh”.ujarnya.
Terakhir Kapolsek pun mengatakan akan menghubungi Pelaksana Harian (PLH) Kapolsek Linggabayu yang menggantikannya sementara untuk mengambil tindakan. (Putra)