Palembang.prioritas.co.id – Ratusan Pedagang di pasar 16 Ilir Palembang terus berjuang untuk mempertahankan haknya yang di kebiri oleh pihak pengelola. Senin (20/8).
Perjuangan panjang para pedagang karena merasa kios atau tempatnya berjualan selama ini telah di beli dari pengelola, sebelumnya dengan di buktikan terbitnya sertifikat hak milik (SHM).
Namun pasca pergantian pengolala baru yaitu PT Bima Citra Realty (BCR) yang di tunjuk pemko Palembang timbul masalah baru pasca terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT BCR.
Atas nama revitalisasi PT BCR mengaku pengelola sekaligus pemilik pasar 16 dan meminta pemilik kios atau pedagang mengosongkan kios, akibat hal ini sekitar 2.000 pedagang menolak.
“Afla ketua pedagang pasar 16 ilir mengatakan, PT BCR tidak berhak mengusir dan pedagang karena mereka pengelola bukan pemilik apalagi terkesan membatalkan SHM tidak ada dasar hukumnya.”Ujarnya.
PT BCR hanya di tunjuk Pemko Palembang mengelola mereka tidak ada modal karena pembangunan pasar bukan dari uang mereka, kami tidak mau pergi mengosongkan kios karena itu milik pedagang. Tambahnya.
Hal yang sama di sampaikan kuasa hukum pedagang H Edy Siswanto kios itu milik pedagang bukan PT BCR karena sudah di beli secara syah dan mempunyai sertifikat hak milik (SHM).
“Sesuai UU No 20 tahun 2011 tentang rumah susun sudah jelas kios milik pedagang jika SHM di batalkan harus sesuai aturan yang berlaku dan ganti rugi. “Tegas Edy Siswanto.
PT BCR telah kami laporkan ke Polrestabes Palembang, namun belum ada perkebangan, PT BCR juga tidak berhak memasang pagar atau portal di jalan seputar pasar 16 karena itu jalan umum aset pemko.
Pedagang juga mengaku kecewa dengan Pj walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta karena terkesan membela pengelola dengan akan melanjutkan revitalisasi memindahkan pedagang di bawah jembatan Ampera.
“Edy Siswanto mengatakan, sebenarnya pedagang tidak keberatan revitalisasi tapi hak mereka yang di kebiri setelah revitalisasi selesai mereka tetap berdagang lagi di kios mereka bukan sebaliknya mereka di suruh beli kembali dengan harga Rp350.000.000 sesuai ukuran.” Jelasnya.
Keluhan pedagang terungkap saat berdialog dengan Habib Amak di kantornya seputan Kenten Sako Palembang selasa, (20/08).
“Mendengar keluhan pedagang, Habib Amak mengaku akan meneruskan perjuangan pedagang ke pejabat terkait pemko Palembang dan Kapolrestabes.”Sebutnya.
Lebih lanjut Edi juga mengaku heran PT BCR bisa terbit HGB, padahal kios sudah ada SHM, biasanya HBG dulu baru SMH, termasuk sejarah HGB.
PT BCR telah keluarkan surat edaran (SE) hari ini selasa,(20/08) meminta pedangan di lantai 3 mengosongkan kiosnya tapi pedagang menolak sekarang kita liat perkembangan selanjutnya.
“Yang pasti pedagang akan terus berjuang mempertahankan haknya walaupun sering di intimidasi di teror dari berbagai pihak,” lanjut Edi. (Iskandar Mirza)