Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, setelah melakukan proses penyelidikan selama 14 hari secara optimal dan intensif, dan dilakukan pembahasan kedua, maka memutuskan terhadap laporan dugaan pelanggaran, nomor register 003, 004, 005, 006, dengan terlapor salah seorang caleg Dapil 2 Sdra. Faizal M Kiat dari Partai Nomor Urut 2, terkait pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Perum. Bandara Asri, Kelurahan Batu IX, tidak dapat ditindaklanjuti dan dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sebagaimana diduga.
Maryamah Koordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, bahwa dalam tahapan penyelidikan, telah diambil keterangan dari semua pihak, baik pelapor, terlapor, saksi, ahli, dan pihak terkait lainnya.
“Bahkan Sentra Gakkumdu telah menjumpai dan meminta keterangan ahli dari Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH sebagai Ahli pidana Pemilu Guru Besar UI”, tegas Maryamah
Maryamah melanjutkan bahwa dari keterangan yang didapatkan, setelah dilakukan kajian, unsur pelanggaran larangan kampanye pada Pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf g tidak terpenuhi unsur merusak dan menghilangkan APK.
Secara administrasi telah diumumkan hasil penyelidikan dan pembahasan kedua tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang
Kasat Reskrim Afendri Alie Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian menuturkan meskipun tidak terbukti, Sentra Gakkumdu menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, kesejukan, keamanan dan kedamaian pemilu, dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan.
Sementara Muhamad Zaini Pengarah Sentra Gakkumdu menegaskan, bahwa terhadap siapa pun pihak yang terbukti merusak dan menghilangkan APK, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Setiap Pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta), juncto Pasal 280 huruf g yang berbunyi; “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu”.
“Mari kita wujudkan pemilu yang berkualitas, berintegritas, bermartabat, aman dan damai”, himbau Zaini. (Ogi)