Prioritas.co.id.Pringsewu – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kesbangpol Provinsi Lampung Heri Saptono (42) bersama seorang rekannya Restu Risdianto (22) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap Narkoba jenis Sabu di Pekon Bulokarto Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Dalam penangkapan kedua pelaku di salah satu kontrakan Pekon Bulukarto itu juga turut diamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu, 1 kaca pirek bekas pakai, 2 korek api gas, 1 hp Samsung, 1 kaleng minyak rambut, 1 sedotan dan 1 bundel plastik klip serta uang tunai sebesar Rp. 140 ribu.
Tak hanya menangkap keduanya, petugas yang melakukan pengembangan juga berhasil menangkap penyedia barang haram tersebut bernama Sujianto (23) warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Sekali lagi strike, saat mengamankan Sujianto ternyata dia juga sedang menyalahgunakan Narkotika berupa Ganja bersama Jan Oliver Sitompul (23) juga warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran.
Dalam pengembangan itu petugas dari tangan Sujianto berhasil 1 plastik klip berisi sabu, 1 linting ganja, 1 kaca pirek bekas pakai, 4 buah sedotan, 2 buah hp, 1 buah kaleng rokok, 1 buah kotak rokok, 1 buah tutup botol, 7 lembar kertas papir, 1 buah gulungan kertas alumunium foil dan uang tunai sebesar 250 ribu.
Kemudian dari tangan Jan Oliver Sitompul diamankan barang bukti kaleng Suplemen CDR berisi ganja kering dan 2 buah unit handphone.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, keempat pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu diamankan pada Minggu (10/3/19) pukul 23.00 Wib secara berturut.
“Berawal dari info masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan Heri Saptono sering dijadikan transaksi Narkotika dan pesta Narkoba, menanggapi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkob Ipda Jumbadio, Kamis (14/3/19) siang.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan kembali diamankan dua pelaku lainnya di Pekon Panutan Kecamatan Panutan Kecamatan Pagelaran.
“Setelah mengamankan kedua pelaku di Gading Rejo, langsung kita kejar penyedia Sabu itu. Dan berhasil Sujiantoro diamankan bersama rekannya saat menyalahgunakan Ganja di Pekon Panutan,” ujarnya.
Iptu Anton menjelaskan, keempat pelaku masing-masing dipersangkakan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Terhadap Heri Saptono, Restu Risdianto dan Sujianto dipersangkakan pasal 112 dan Jan Oliver pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009,” tegasnya.
Sementara itu dalam penuturannya Heri Saptono mengaku mengenal Sabu sejak setahun lalu. Dan sebelum tertangkap membeli secara patungan bersama Restu Risdianto kepada Sujianto seharga Rp. 350 ribu.
“Belinya Rp. 350 ribu dipecah menjadi 4 plastik, rencananya dipakai bersama-sama teman saya ini,” kata Duda tersebut.
Ditempat sama, Sujianto mengakui dia membelikan sabu tersebut kepada seseorang yang biasa dipanggilnya Abang beralamat di Kecamatan Pugung Tanggamus.
Lantas, ia juga mengaku menggunakan ganja bersama Jan Oliver dimana, namun dia tidak mengetahui dimana Jan membeli Ganja tersebut.
“Kemarin belinya sama Abang orang Pugung seharga Rp. 350 ribu. Dari situ saya dibelikan rokok dan bensin. Nanti kalo Heri pakai sabu saya juga minta. Kalo untuk ganja, si Jan yang beli nanti saya pakai bersama,” ucapnya. (Borneo/rils)