Selusin Pelaku Narkoba Diamankan Polisi di Tanjungpinang

0
0
12 tersangka pelaku narkotika saat konferensi pers, di Polresta Tanjungpinang, Kamis (8/8/2024). Foto net.

Tanjungpinang,sidaknews.com – Satuan Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 10 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan pada Juli 2024.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa Dalam Konferensi pers, Kamis (8/8/2024), mengatakan, dari 10 kasus narkotika tersebut pihaknya meringkus 12 tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan.

“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Kecamatan Tanjungpinang Timur 6 kasus, Tanjungpinang Barat 3 kasus, dan Bukit Bestari 1 kasus,” ungkapnya.

Adapun identitas tersangka yang terungkap, yaitu HS (33 tahun), SD (31 tahun), JN (25 tahun), OL (27 tahun), No (30 tahun), YS (30 tahun), As (26 tahun), UJ (56 tahun), DH (35 tahun), LK (31 tahun), Hr (31 tahun), dan TN (44 tahun).

Menurut Kombes Budi, bahwa 12 tersangka tersebut kemungkinan saling berkaitan di jaringan narkotika yang sama. Namun hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Narkoba pasti ada jaringannya, namun kita masih dalami. Para tersangka belum pernah mengalami kasus yang sama sebelumnya,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari 12 tersangka berupa narkoba jenis sabu seberat 20,44 gram dan 52,5 butir pil ekstasi dengan berat 18,28 gram.

“Untuk barang bukti pendukung kita amankan berupa 3 timbangan digital, 11 telepon genggam, 7 sepeda motor, dan 6 alat hisap atau bong,” jelasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here