Prioritas.co.id.Surabaya – Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Anggota Reskrim Polsek Tandes, telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di dalam Rumah Jl. Pacar Kembang Gg. VI No. 09 Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota Sbya, sering digunakan untuk pesta sabu oleh dua orang laki laki kakak beradik, hingga anggota Reskrim Polsek Tandes melakukan menyelidikan.
Akhirnya pada hari Rabu Tgl. 13 Maret 2019 pukul 06.30 Wib dilakukan penggeledahan dan di TKP dan telah ditangkap dua orang laki laki kakak beradik mengaku bernama *Ricky dan Sendy Okviyanto*, Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut juga telah ditemukan Bb berupa :
a. Satu set alat hisap / Bong.
b. 3 (tiga) Poket sabu2 yg di taruh didlm klip kecil ditemukan didlm dompet cewek warna merah
dgn berat masing2 :
1. 0,40 Gram.
2. 0.41 Gram.
3. 0,46 Gram.
c. 1 (satu) Buah pipet kaca.
d. 1 (satu) Buah Korek api dan alat yg dipakai buat kompor.
Dimana Bb. Tersebut diakui milik kedua tersangka yg didapat dari membeli dg harga Rp. 350.000.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke klinik Rajawali untuk test urine sedangkan hasilnya Positif (+) menggunakan sabu sabu. Akhirnya kedua tersangka di kenai pasal 112 ayat 2 undang undang no 35 tahun 2009,selanjutnya kedua tersangka dibawa ke mako Polsek Tandes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap kompol kusminto kapolsek tandes.(umar/samsul)