Tanjungpinang.prioritas.co.id – Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan akhirnya menghirup udara segar dimana Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Bintan akhirnya menangguhkan masa penahanannya. Hasan diketahui terlibat atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT. Expasindo Raya dikabulkan, Sabtu (03/08/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson saat dikonfirmasi media ini membenarkan terkait penangguhan penahanan tahanan mantan Walikota Tanjungpinang, Hasan tersebut dan wajib lapor.
Ya benar, Alson menjelaskan meski Hasan, keluar dari Sel tahanan Polres Bintan, namun tidak menghapus status tersangka dirinya, dan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak jaksa.
“Penangguhan bukan berarti menggugurkan. Kita terus berkoordinasi dengan Kejaksaan,” kata dia.
Keluarnya Hasan, kata dia, dikarenakan masa tahanan sudah hampir berakhir yang menurut data diperoleh, diperkirakan pada 7 Agustus 2024 ini sudah berakhir.
Sementara berkas tersangkanya, juga terpaksa dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik Polres untuk dilengkapi (P-19). (Ks)