Pengiriman Daun Ganja 10 Kg ke Pulau Jawa Digagalkan Polisi di Kota Padangsidimpuan

0
0
Ketiga pelaku bersama daun ganja 10 Bal berhasil di Amankan di Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan.prioritas.co.id – Pengiriman daun ganja sebanyak 10 KG ke kota Bekasi provinsi jawa Barat lewat jasa ekspedisi online berhasil dibongkar oleh tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara Kamis (01/8/2024) Malam.

Terungkapnya pengiriman ganja ke Kota Bekasi berawal dari Informasi masyarakat yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, bermula dari adanya paket yang dihantar ke petugas salah satu Kantor Cabang ekspedisi di kecamatan Padangsidimpuan Tenggara di Jalan Tengku Rizal Nurdin berinisial HS.

Dimana, pada Kamis (01/08/2024) siang, ada dua orang pria yang datang ke kantor Cabang J&T tersebut, membawa dua buah kardus. Awalnya, HS tak merasa curiga, dan menerima paket tersebut dengan tujuan Kota Bekasi.

“Siangnya, petugas salah satu Kantor Cabang ekspedisi lainnya berinisial MH, memeriksa paket tersebut sebelum proses pengiriman,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jumat (02/08/2024) pagi.

Saat membuka sebahagian paketnya, lanjut Kasat, MH terkejut, karena di dalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian, MH menghubungi Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

“Setiba di lokasi, kami segera lakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan membuka rekaman CCTV,” imbuhnya.

Usai memeriksa rekaman CCTV, kata Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti 10 Kg ganja yang terbalut 10 ball dan tersimpan di dalam dua kardus. Malamnya, Tim Opsnal menemui pria berinisial, AAN (31).

Kuat dugaan, warga Desa Ujung Gurap, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ini merupakan pengirim paket tersebut. Tim Opsnal membekuk AAN di depan Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan.

Kepada Tim Opsnal, AAN mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku, dua orang pria yakni, HS (32) dan IH (31) yang menyuruhnya mengirim paket tersebut.

HS merupakan residivis warga Desa Siamporik Dolok, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sedangkan IH, merupakan warga Desa Ujung Gurap.

“Keduanya (HS dan IH) memberikan ongkos kirim ke AAN sebesar Rp350 ribu untuk mengirimkan paket,” jelas Kasat.

Dari sana, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HS dan IH di Terminal Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari orang tak dikenal di Kabupaten Mandailing Natal.

“Selain mengamankan barang bukti 10 Kg ganja, kami juga menyita 3 unit Handphone, uang tunai Rp20 ribu, dan becak bemotor tanpa TNKB. Guna pemeriksaan lebih lnjut, ketiganya dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Padangsidimpuan,” tukas Kasat. (SMS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here