Wita : Siap Mengembaikan Kerugian Jika Pihak Perusahaan Melakukan Audit Bersama

0
0

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Terdakwa Wita Julia Putri siap mengembalikan seluruh kerugian PT. Magna Rizky Tour and Travel apabila dilakukan audit bersama, bukan kesimpulan korban sendiri. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (17/7/2024).

Dalam persidangan, terdakwa Wita Julia Putri mengatakan siap mengembalikan kerugian korban, tetapi, sesuai yang digunakan dengan audit bersama bukan audit korban sendiri.

Wita mengaku bahwa uang PT Magna Rizky Taour And Travel yang telah digelapkan adalah sebanyak Rp 210 juta. Dikutif dari laman kepriraya.com.

Ia mengaku uang itu digunakan untuk pembelian ATK untuk kantor dan dirinya memiliki bukti chatingan di WhatsApp terdakwa dengan korban. Namun terdakwa tidak memiliki struk belanja ATK sebagai buktinya.

Menurut terdakwa bahwa perbuatannya itu salah, dan menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Terdakwa berdalih melakukan penggelapan uang PT. Magna Rizky Tour and Travel karena dirinya selalu digaji lewat bulan oleh korban.

” Saya digaji Rp 2 juta perbulan selalu lewat bulan pembayaraan gaji. Itu salah satu alasan,” kata Wita.

Seluruh pembayaran tiket yang dilakukan oleh Dinas selalu ke-rekening perusahaan bukan ke rekening pribadi terdakwa.

Terdakwa juga berdalih bahwa tidak pernah membuat pembelian tiket fiktif untuk pembelian tiket maskapai City Link dan Garuda dan semua buktinya itu ada.

“Saya sudah mengakui di BAP pembelian tiket fiktif atas nama saksi Maulida, Yuni dan Marniwati. Itu saya akui,” tambahnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Riska Widiana didampingi oleh Boy Syailendra dan Refi Damayanti menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menyiapkam tuntutan.

Sementara itu diluar persidangan, Agung Penasehat Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk menentukan kerugian yang telah dilakukan terdakwa secara objektif tidak hanya serta merta mengikuti dakwaan.

Menurutnya bahwa kerugian Rp 1,2 miliar yang ada di dalam dakwaan JPU tidak ada legalitasnya. Kemudian di dalam persidangan saksi korban mengatakam kerugian yang dialaminya sebesar Rp 1,6 miliar.

“Kami menduga memang nilai kerugian tidak sesuai dengan fakta dan tidak secara ril dihitung dengan metode perhitungannya kita juga tidak tahu,” jelasnya.

Selain itu dari fakta yang menghitung Kerugian langsung oleh korban bukan melalui auditor.

“Terdakwa mengakui berdasarkan keterangan di BAP kerugian sebesar Rp 210 juta. Korban kerugian yang dapat dibuktikan di BAP hanya Rp 180 juta. Ini tipis-tipis saja. Kenapa tidak dilakukan perhitungan secara independen (atau sescara seksama). Alasan korban ini bisnis keluarga,”pungkasnya. (*)

kepriraya.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here