Palembang.prioritas.co.id – Tim gabungan polda sumsel dan polres Musi Banyuasin tangkap pemilik sumur minyak illegal.yang terbakar mengakibatkan banyak korban jiwa. Rabu (10/7)
Tersangka di tangkap polisi di tempat pelariannya di Prabumulih kabupaten Muara Enim dua belas hari pasca kejadian
Adapun sumur minyak illegal yang terbakar (28/07) berada di Sungai Dawas Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat kebakaran tersebut menimbulkan delapan korban jiwa, empat orang meninggal dunia dan empat luka bakar.
‘Plh Kasubdit IV Tipiter Kompol Bayu Arya Sakti di dampingi Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafii mengatakan, polisi masih mengejar satu tersangka. “Ujarnya.
Tersangka TM (49) warga Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin yang di tangkap merupakan pemilik sumur illegal.
“Korban lain belum ada laporan, kita telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada lopran kehilangan keluarga,”ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafii.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.
UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan anacaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 khup karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara 5. (Iskandar Mirza)