Dukung Kejaksaan Tangkap Koruptor di kota Padangsidimpuan Warga Kirim Papan Bunga

0
0
Papan bunga dukung kejaksaan negeri Padangsidimpuan tangkap pelaku korupsi berjejer dijalan Serma Lian Kosong

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Ditengah gencarnya Kejaksaan Negeri mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kota Padangsidimpuan warga mulai mengirimkan papan bunga sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap lembaga adyaksa tersebut.

karangan bunga tersebut mulai berdatangan sejak Senin (08/07/2024) Malam yang yang dipajang di depan kantor Kejaksaan negeri Padangsidimpuan jalan Serma lian Kosong itu menjadi perhatian pengandara yang melintas. Pasalnya papan bunga tersebut ucapan yang meminta agar lembaga tersebut mengusut dugaan kasus korupsi di Kota Padangsidimpuan salah satu nya Kasus Pemotongan ADD tahun 2023.

Sedangkan pesan dukungan tersebut cukup beragam, mulai dari meminta berantas koruptor hingga menyebutkan Kejari “Ganteng”.

Berikut Sejumlah Karangan Bunga Dukungan

1. Kami Fans Kejaksaan Mendukung Kejari Tuntaskan Semua Kasus Korupsi. #pantang pulang sebelum tuntas.

2. Kami bersama Kajari Sidimpuan Menuntaskan Kasus Korupsi ADD. Dari Komunitas Pedagang Kaki Lima.

3. Madung Ganteng, Tegas Muse. Pak Sidabutar Kajari Padangsidimpuan Nihita.

4. Aprsiasi Kejaksaan Usut Tuntas Hingga Ke Akar-Akarnya.

5. Mendukung Penuh Kejari Padangsidimpuan Mmemberantas Korupsi di Padangsidimpuan. Dari Pedagang Kaki Lima.

6. Mendukung Penuh Kejari Padangsidimpuan Menangkap Irsan Efendi Nasution Mantan Walikota Padangsidimpuan. Diduga Otak Korupsi di Kota Padangsidimpuan. Dari LSM Penjara PN Medan

7. Pak Kajari Kami Rindu Psp Bebas Koruptor. Habisi Pak Kajari. Dari Abang2 Parbecak.

8. DPD JPKP Psp MMendukung Kejari Usut Semua Dalang Korupsi di Kota Ini. #Maju Terus Lae

9. Madung ganteng, Tegas, Beribawa Muse. Pak Sidabutar Mai. Kajari Padangsidimpuan Nihita.

Hingga berita ini diturunkan, karangan bunga tersebut terus bedatangan.

Sementara Saut Harahap Aktivis Kota Padangsidimpuan mengatakan aksi penyampaian aspirasi dengan media papan bunga di depan Kantor Kajari Padangsidimpuan merupakan dukungan dan apresisi masyrakat untuk memberikan apresiasi kepada Kajari Padangsidimpuan Lambok marisi jakobus Sidabutar dan jajarannya untuk menuntaskan persoalan dugaan korupsi Pemotongan Anggaran dana desa tahun 2023 dan kasus Korupsi lainnya Hingga Menangkap aktor intelektual nya.

Selamat kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang telah mengungkap kasus Pemotongan ADD tahun 2023 ,Sebanyak 18 persen per desa di kota Padangsidimpuan di masa Kepemimpinan Irsan efendi Nasution Walikota Padangsidimpuan.

Sebelumnya diberitakan perjalanan kasus dugaan pemotongan alokasi dana Desa (ADD) TA 2023 di Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen yang di tangani Kejaksaan, hingga kini tetap terus bergulir.

Mulai dari oknum pejabat hingga tenaga honorer, turut terseret dalam pusaran kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 di Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen ini.

Perjalanan kasusnya sendiri, bermula pada saat Kejari Padangsidimpuan meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam konferensi pers, pada Kamis (25/04/2024), Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, secara resmi mengumumkan peningkatan status tersebut ke tahap penyidikan.

Selang beberapa waktu, atau pada Senin (24/06/2024), LSM Penjara PN, menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mendesak penuntasan kasus tersebut.

Massa mendesak, agar Kejagung turun tangan langsung menangani kasus ini. Bahkan, massa mendesak Kejaksaan agar turut memanggil, memeriksa, dan bila perlu menangkap Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Effendi Nasution.

Massa menduga, Irsan sebagai pimpinan tertinggi di Pemko Padangsidimpuan turut mengetahui atau bahkan terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Massa juga mendesak penangkapan Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan, IFS.

Kemudian, pada Kamis (27/06/2024), Kajari Padangsidimpuan memimpin konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut. Di mana, kata Kajari, Kepala Dinas PMK Padangsidimpuan, IFS, sudah 3 kali mengkir dari panggilan Kejaksaan.

IFS berdalih sedang berada di luar Kota, saat Kejaksaan melayangkan surat panggilan terhadapnya. Tak hanya IFS, Kejaksaan juga sudah memanggil oknum honorer di Dinas PMK Padangsidimpuan, AN.

Kajari menegaskan, bila Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan tetap mangkir, maka pihaknya akan lakukan upaya paksa. Ketegasan Kajari dan jajaran ini mendapat dukungan dari DPD JPKP Kota Padangsidimpuan.

Yang mana, di hari yang sama saat konferenai pers itu, massa DPD JPKP Padangsidimpuan menyampaikan orasi dukungannya di depan Kantor Kejaksaan.

Sebelum itu, massa juga meminta Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, untuk mendukung upaya Kejaksaan mengungkap kasus dugaan pemotongan ADD tersebut.

Puncaknya, pada Senin (01/07/2024) malam, Kejari Padangsidimpuan resmi menetapkan tersangka oknum tenaga honorer Dinas PMK inisial, AN. Kajari Padangsidimpuan, pimpin langsung proses penahanan AN ke Lapas.

Tak sampai di situ, dua hari berselang, atau Rabu (03/07/2024) malam, Kejari kembali tetapkan seorang tersangka lainnya inisial, AN yang merupakan oknum Kasi Mutasi di BKPSDM Kota Padangsidimpuan.

AN juga bernasib sama. Ia menjalani tahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan usai penetapan tersangka. Sementara, oknum Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan, IFS, sampai saat ini, belum menghadiri undangan Penyidik terkait kasus ini.

kasus ini masih Terus bergulir dan sudah berbincangan Hangat ditengah tengah masyrakat Kota Padangsidimpuan.

Sebelumnya, di hadapan awak media, Kajari menegaskan, apabila ada temuan bukti baru yang mengarah ke pimpinan atau atasan di Dinas PMK Kota Padangsidimpuan, maka tak tertutup kemungkinan, pihaknya akan mengembangkan hal tersebut.

Sebelumnya juga, kasus ini bergulir atas dugaan adanya beberapa oknum dari Dinas PMK Kota Padangsidimpuan meminta setoran kewajiban ke setiap Desa yang mendapatkan ADD.

Besaran pemotongannya, kuat dugaan sebesar 18 persen dari ADD yang sudah cair. Ironisnya, setiap Desa yang sudah menyetor kewajiban ke oknum Dinas PMK harus membuat pertanggungjawaban palsu atau fiktif atas penggunaan ADD di Desanya.

Hal tersebut dilakukan, agar laporan pertanggungjawaban ADD seolah-olah sesuai dengan rencana dan pelaksanaan di lapangan. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here