Kejari PSP Musnahkan Barang bukti Narkoba, Berikut Penjelasan Kajari

0
0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar SH. MH saat memimpin pemusnahan Barang bukti dari 97 perkara pidana umum.

P.sisimpuan.prioritas.co.id – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti dari 97 perkara pidana Umum digelar di halaman Kejari setempat Kamis,(27/6/2024) Pagi.

Pemusnahan Barang Bukti itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar SH. MH juga dihadiri Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli S.STP, M.Si, Kapolres Padangsidimpuan yang diwakili oleh Kasubbag Kerma Bagops AKP T. Hutapea, Dandim 0212/TS diwakili oleh Pasi Intel KAPTEN INF Zamril, PJ. Walikota Padangsidimpuan diwakili oleh Asisten I Iswan Nagabe Lubis , Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan diwakili oleh Henny Sahriani Siregar S.E, M.Kes, Kepala Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan diwakili oleh Rudy Rambe dan Tamu Undangan Lainnya.

” pemusnahan itu saya kira standar ya. Kita diberikan kewenangan ketentuan undang-undang untuk laksanakan putusan inkrah, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar usai pemusnahan BB.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.

” Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2004, ” ungkapnya.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

” Serta bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal, ” lanjutnya.

Barang-barang tersebut akan dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis ganja dengan berat 25,54 kilogram, narkotika jenis sabu dengan berat 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik, dan 4 unit sajam.

Dimana, narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di belender.

Sementara untuk ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur serta senjata taham dipotong.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. Dimana, selain jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor.

“Jasi yang melaksanakan putusan hakim itu adalah kejaksaan dalam hal ini kaksa eksekutor. Hal ini kita lakukan di depan masyarakat supaya mereka tau barang bukti tersebut kita musnahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lambok mengatakan, 97 perkara tersebut merupakan perkara sejak bulan Juli 2023 hingga Juni 2024. “Kita tidak mau sembunyi-sembunyi memusnahkan itu. Lihat sendiri, handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilan itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan,” pungkasnya. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here