JPKP Dukung Kejari PSP Kejar Aktor Intelektual Kasus Pemotongan ADD Se- Kota Padangsidimpuan

0
0
Massa Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan saat menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan terkait kasus dana desa Se-Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/06/2024).

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan menggelar aksi unjukrasa di dua titik terkait kasus dana desa Se-Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/06/2024).

Pantauan media, kedatangan massa tersebut pada pukul 11.00 WIB hadir dengan mengendarai roda dua lengkap dengan pengeras suara.

Geruduk Kantor Walikota Padangsidimpuan

Massa JPKP yang langsung masuk ke pelataran balai kota Pemko Padangsidimpuan dengan memampangkan spanduk sepanjang 10 meter serta menggelar orasi.

“Kami meminta Pj Walikota Timur Tumanggor untuk turut mendukung upaya pencegahan korupsi guna menciptakan pemerintahan yang bersih “Good governance”. Juga persoalan dana desa yang sedang diperiksa Kejari, kami harap Pj Tumanggor untuk ikut kooperatif dengan menonaktifkan Kadis PMD sehingga beliau bisa fokus dalam penyidikan tersebut” Kata Koordinator Aksi M. Rahmat Faisal Dalimunthe dalam orasinya.

Sementara itu, Pj Walikota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor S.Sos, MAP tampak tidak menjumpai massa dikarenakan sedang tidak berada di kantor.

Demo di Kejaksaaan

Selain menggelar kasi di Balai Kota, mahasiswa juga mengelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membacakan pernyataan sikap terkait dana Desa yang saat ini dalam proses Penyelidikan (Sidik).

“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengejar terus “Aktor Intelektual” yang terindikasi keterlibatan pihak yang lebih tinggi jabatannya dalam kasus dugaan korupsi dugaan pemotongan 18 Alokasi Dana Desa (ADD) Se-Kota Padangsidimpuan. Jika satu desa dipotong Rp.160 Juta dikali 42 desa maka Rp.6,2 Miliar uang itu kemana kalau ngak ke aktornya?” Tak mungkin Oknum kadis berani melakukan pemotongan tanpa ada Perintah Atasan

Siapa Atasan Kadis PMD masa itu tanya awak media kepada kordinator Aksi Rahmat faisal amir dalimunthe dengan tegas ia menjawab Mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution

Menanggapi tuntutan aksi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH menjumpai massa mahasiswa dan mengungkapkan pihaknya dan penyidik bekerja secara profesional.

“Terimasa kasih atas kehadiran adik-adik. Terkait kasus ini kami sudah bekerja dengan maksimal dan cepat. Untuk diketahui kasus ini dinaikkan statusnya ke Penyidikan pada tanggal 25 April. Jadi penyidik sudah bekerja dengan maksimal dan kita lihat nanti perkembangannya” Kata Kasi Intel di hadapan mahasiswa.

Usai memberikan penjelasan, puluhan massa mengatasnamakan DPD JPKP Kota Padangsidimpuan membubarkan diri.

3 Kali Mangkir, Kejari Padangsidimpuan akan lakukan pemaggilan Paksa

Sementara Kasus pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan , Sumatera Utara memasuki babak baru. Pasalnya, dalam waktu dekat kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan yang berinisial IF.

Kepada wartawan, Kamis (27/6/2024) siang, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap IF guna menguak kasus pemotongan ADD kepada seluruh kepala desa di Kota Padangsidimpuan yang mencapai angka 18 persen dari nilai pagu. Namun, IF tidak mengindahkan panggilan tersebut alias mangkir.

“Kami sudah lakukan panggilan kepada Kadis PMK KF dan An selaku pegawai honorer sebanyak 3 x. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kamj,” urainya.

Lebih lanjut, Lambok mengatakan, IF mangkir dalam panggilan tersebut dengan alasan dirinya tidak berada di Kota Padangsidimpuan. Untuk itu, Lambok menghimbau kepada IF untuk segera menghadap tim jaksa penyidik. Pasalnya, tidak ada ruang dan waktu untuk IF menghindari proses hukum yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.

“Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Kita bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Lambok juga menegaskan sampai saat ini pihaknya menyakini pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang telah diperoleh oleh tim penyidik seperti halnya bukti elektronik.

“Sampai hari ini kami menyakini pemotongan sebesar 18 persen itu benar adanya sesuai dengan alat bukti elektronik. Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023, bukan rekayasa kejaksaan,” pungkasnya.(sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here