Jaksa Malaysia Cabut Dakwaan Terhadap Siti Aisyah

0
115

 

Prioritas.co.id.Bogor – Jaksa Malaysia mencabut dakwaan terhadap warga negara Indonesia, Siti Aisyah, yang sebelumnya didakwa membunuh Kim Jong-Nam. Pemerintah Indonesia meyakini bila Siti Aisyah tidak terlibat dalam jaringan pembunuh saudara Presiden Korea Utara Kim Jong Un tersebut.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pendapatnya mengenai keterlibatan Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurut dia, pemerintah telah melihat dari jauh bahwa Siti Aisyah hanya pihak yang dimanfaatkan.

“Memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini tidak masuk dalam jaringan itu. Tapi, memang dimanfaatkan,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 11 Maret 2019.

Ia mengatakan, rencananya pada Selasa, 12 Maret 2019 akan bertemu dengan Siti Aisyah untuk bicara lebih lanjut mengenai kasus yang menimpanya. Jokowi tidak merinci lebih detail waktu dan tempat bertemu dengan Siti Aisyah.

Jokowi menambahkan, pembebasan Siti Aisyah merupakan proses yang berlangsung cukup panjang. Prosesnya melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kedutaan RI di Malaysia, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Tentu saja (upaya pembebasan Siti Aisyah) merupakan bentuk kepedulian kita terhadap warga Indonesia yang tinggal di luar negeri,” tuturnya.

Dalam keterangan tertulis, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, proses lobi yang dilakukan Kemenkumham merupakan perintah presiden. Negosiasi pembebasan dilakukan atas dasar permintaan Menteri Hukum dan HAM kepada Jaksa Agung Malaysia.

Hasil akhir dari negosiasi itu membuah keputusan Jaksa Agung Malaysia untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti Aisyah. Keputusan itu diambil dengan wewenang Jaksa Agung Malaysia berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.

Cahyo menambahkan, alasan pemerintah mengajukan permintaan pembebasan Siti Aisyah karena ia meyakini tindakannya itu semata-mata untuk kepentingan acara reality show. Siti Aisyah  mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-Nam.

Selain itu, menurut Cahyo, Siti Aisyah sudah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dirinya diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. “Dan terakhir, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya,” ujar Cahyo.

Sebagaimana diketahui, Siti Aisyah dan perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, ditangkap pada 16 Februari 2017. Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan racun syaraf XV.

Keduanya dituduh mengusapkan racun tersebut ke wajah Kim Jong Nam saat tengah berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Kim Jong Nam tewas 20 menit setelah racun itu diusap ke wajahnya. Saat itu, Kim Jong Nam disebutkan baru saja mendarat dari Macau.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, dalam proses pemeriksaan, mengaku bila dijebak oleh lelaki asal Korea Utara yang disinyalir anggota intelijen Korut. Kedua perempuan itu mengaku bila lelaki asal Korut itu menjaka untuk tampil di video untuk kepentingan acara komedi. (PR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here