Palembang.prioritas.co.id – Dugaan Plagiat terhadap tiga calon Direktur Politehnik Sriwijaya (Polsri) terbukti. Setelah tim Inspektorat Kemdikbud Ristek RI turun tangan dan melakukan investigasi berbagai asfek akhirnya menyimpulkan tiga calon Direktur Politeknik Sriwijaya periode 2024 – 2028 tidak memenuhi syarat administrasi.
Mereka bertiga (Ahmad Zamheri. ST. MT., sekarang menjabat wakil direktur, Azwardi. ST. MT. kepala jurusan (kajur) Tehnik Komputer dan Dr. Indri Ariyanti SE. MSi kepala jurusan (kajur) Management Imformatika tidak memenuhi syarat karena telah melakukan pelanggaran hukum baik administrasi maupun pidana karena ketiga calon tersebut telah melakukan Plagiat Paper.
Temuan Kemendikbut Ristek mengundang respon Civitas Akademika Polsri Palembang yang mengharapkan kementerian langsung mendiskualifikasi dan melarang ketiganya mencalonkan diri kembali dalam pemilihan calon direktur 2024 – 2028.
Civitas Akademika Polsri dalam surat yang ditujukan ke berbagai kalangan dan lembaga termasuk Presiden RI Joko Widodo hingga Mendikbud Ristek RI Nadiem Anwar Makarim.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada (10/05/2024) Civitas Akademika Polsri menuntut agar ketiga calon tersebut dapat di beri sanksi lebih tegas karena telah melanggar aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Dalam suratnya Civitas Akademikan Polsri Palembang meminta ketegasan kepada Mendikbud Ristek untuk melarang tiga Calon Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya yang dibatalkan tersebut, agar pelaksanaan proses penjaringan dan penyaringan ulang dapat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap salah satu staf di Politeknik Sriwijaya yang tidak mau namanya di tulis.
Pasal 9 Permendikbud Ristek No 39 tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam menghasilkan karya ilmiah yang dilakukan oleh dosen dikenai sanksi administratif.
Mengacu itu kementrian dapat memberi sanksi penundaan kenaikan jabatan akademik paling lama 3 tahun, atau penurunan jabatan akademik 1 tingkat, dan yang terberat pemberhentian dari jabatan dosen, tegasnya.
Desakan itu dinilai penting lantaran apa yang telah dilakukan tiga calon direktur tersebut telah mencederai dan mencemarkan dunia pendidikan perguruan tinggi serta nama baik institusi Polteknik Negeri Sriwijaya.
Ketiga oknum ini tidak memberikan contoh yang baik, maka kami mohon keseriusan menteri Nadiem untuk dapat menerapkan pasal 70 UU No 20 tahun 2003 menegaskan bahwa lulusan yang karya ilmiah digunakan untuk mendapatkan gelar akademik.
“Profesi atau Vokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan bisa di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200juta,” lanjutnya. (Iskandar Mirza)